spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPolisi Lakukan Investigasi Fisik Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nijang

Polisi Lakukan Investigasi Fisik Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nijang

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa bersama tim ahli dari Dinas PUPR dan auditor Inspektorat, melakukan investigasi lapangan di Desa Nijang, dalam penanganan lanjutan atas kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2023-2024.

“Audit investigasi lapangan kami lakukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negaranya, meski potensi awal kerugian yang timbul mencapai Rp 500 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Frimawan kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Sementara itu, tim Auditor dari Inspektorat Sumbawa, Eddy Wicaksono mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Polres Sumbawa. Tim gabungan turun untuk melakukan penghitungan fisik terhadap sejumlah item pekerjaan yang dilaporkan belum selesai.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari Polres, ada dua item proyek yang setengah jadi, dan juga beberapa yang belum dikerjakan sama sekali. Itulah yang sedang kami ukur untuk mengetahui nilai riil pekerjaan fisik di lapangan,” ucapnya.

Sekretaris Desa Nijang, Chalid yang turut mendampingi tim membenarkan adanya proyek-proyek yang tengah ditangani pihak kepolisian. Di antaranya pengerjaan paving block di depan kantor camat dan pembangunan badan jalan di wilayah perbatasan antara Uma Beringin dan Nijang.

“Proyek tersebut dikerjakan tahun 2024 namun belum sepenuhnya selesai hingga pertengahan 2025. Dua proyek ini menggunakan dana khusus pokok pikiran anggota DPRD sekitar Rp 300 juta,” ujarnya.

Chalid menyebutkan ada empat item proyek yang didanai APBDes namun tidak dikerjakan sama sekali. Ia menyebutkan, data dan dokumen terkait berada di tangan bendahara desa maupun Kepala Desa.

“Jadi, ada empat item proyek yang belum dikerjakan sama sekali meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Kalau untuk dokumen dan lainnnya ada di Bendahara dan Kades,” ujarnya.

Ditambahkan, ketua BPD, M. Saleh Alwi, yang didampingi anggota A. Wahab Ula dan Sapiani. Mereka menyampaikan hasil pengawasan BPD menemukan empat program yang tidak dilaksanakan menggunakan dana desa tahun anggaran 2024.

Keempat program tersebut adalah pembangunan ruang ganti gedung serba guna senilai Rp 55.690.000. Selain itu penambahan tinggi talud sungai di Buin Pasrok sebesar Rp 40.000.000, pembuatan saluran drainase di RT 02 RW 01 senilai Rp 44.301.167, dan pemasangan paving block Cempaka II sebesar Rp 15.000.000.

“Sebenarnya kami sudah melakukan klarifikasi dan menyurati Kepala Desa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Sayangnya meski sempat dijanjikan akan diselesaikan, sampai sekarang belum juga direalisasikan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan terhadap kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Di dalam laporan tersebut terdapat sejumlah proyek desa yang diduga tidak dikerjakan namun anggarannya dicairkan 100 persen termasuk proyek yang harusnya dilaksanakan tahun 2024, namun baru rampung pertengahan 2025. (ils)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO