spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESoal Informasi Bagi-bagi Dana Pokir Dewan, Gubernur NTB: Lain Kali Kita Bahas...

Soal Informasi Bagi-bagi Dana Pokir Dewan, Gubernur NTB: Lain Kali Kita Bahas Itu

Mataram (Suara NTB) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal enggan membahas dugaan bagi-bagi atau pemotongan alokasi dana pokok pikiran (Pokir) hasil reses anggota dewan lama ke dewan baru yang diduga berasal dari direktif Gubernur NTB. Informasi dugaan pemotongan dana Pokir semakin banyak diperbincangkan, menyusul adanya testinomi anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH. Najamudin Mustafa.

Saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025 , Gubernur Iqbal mengatakan pembahasan mengenai masalah ini akan dibahas di lain waktu. “Lain kali kita bahas itu,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, TGH Najamudin melalui testimoninya mengungkapkan, semua bermula dari pemotongan program Pokir DPRD NTB dalam APBD NTB Tahun 2025 yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Politisi PAN ini, alasan pemotongan yang dikemukakan adalah kebijakan efesiensi angaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Padahal, karena program Pokir tersebut seluruhnya berupa pekerjaan fisik, maka seharusnya tidak boleh dipotong karena dikecualikan dari kewajiban efisiensi. Kendati begitu, BPKAD bergeming. Program Pokir tersebut tetap dipotong.

TGH.Najamudin menegaskan, jika dikatakan pemotongan dana Pokir itu dilakukan Pimpinan DPRD itu tidak masuk akal. Kecuali program tersebut masih dalam proses pembahasan anggaran di dewan. Faktanya, aksi pemotongan tersebut dilakukan setelah Program Pokir tersebut sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang berarti APBD NTB Tahun Anggaran 2025 sudah ditetapkan DPRD NTB, sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi untuk dieksekusi.

“Jadi bentuknya sudah bukan lagi Pokir. Tapi sudah dalam program pembangunan. Ada irigasi, embung rakyat, rabat jalan desa, dan proyek-proyek fisik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkap TGH Najamudin.

Seperti diketahui, dugaan penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025, sudah masuk ranah penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam mengusut kasus ini, tahap awal telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa (mengklarifikasi) dua anggota DPRD NTB.

Dua anggota dewan yang dipanggil tersebut, Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman, anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesehatan DPRD NTB. Ke dua politisi Udayana ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Kamis, 17 Juli 2025 , pukul 09.00 Wita. Namun permintaan klarifikasi itu tidak dipenuhi, karena yang bersangkutan sedang bertugas ke luar daerah. (era).

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO