Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) Sumbawa, memastikan tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah sekolah yang menerima bantuan chromebok dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022 lalu.
“Jadi, kita sudah diminta oleh Kejati untuk melakukan pendataan terhadap sekolah yang menerima bantuan chromebok dan saat ini masih terus berproses dengan turun ke sejumlah sekolah,” kata Kasi Intelejen Zanuar Irkham, Kepada Suara NTB, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia pun meyakinkan, pihaknya (Kejari) hanya diminta untuk mendata saja sekolah penerima termasuk kondisi terkini bantuan tersebut. Sementara tindak lanjut atas data itu pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan melainkan berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kita hanya diminta mendata saja, kalau untuk tindak lanjutnya berada di Kejati. Kami pun menargetkan dalam waktu dekat bisa segera rampung,” ujarnya.
Berdasarkan data sampai dengan saat ini jumlah penerima bantuan tersebut mencapai 52 sekolah mulai dari tingkat PAUD/ TK, SD, dan SMP. Sementara terkait dengan kondisi terhadap barang-barang itu, masih ditemukan di Sekolah dan digunakan oleh guru untuk keperluan sekolah.
“Rata-rata barang-barang itu (chrombook) yang kita temukan masih ada dan digunakan. Tetapi pendataan lebih lanjut tetap kita lakukan untuk memastikan kondisi terkini,” sebutnya.
Ia menambahkan, pendataan terhadap bantuan chromebok ini merupakan satu rangkaian kasus dugaan korupsi pengadaan alat tersebut yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihaknya pun memastikan dalam waktu dekat proses pendataan ini bisa rampung untuk disampaikan ke Kejati.
“Kami targetkan dalam waktu dekat pendataa terhadap barang bantuan tersebut bisa segera rampung, apalagi sekolah penerima bantuan tersebut juga tidak banyak,” tukasnya.
Peran Pejabat Kemendikbud
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap peran dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada kementerian tersebut dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Dua pejabat itu adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025, mengatakan bahwa kedua tersangka mengikuti rapat Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
“Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” katanya.
Adapun tersangka SW, kata Qohar, pada tanggal 30 Juni 2020 menyuruh BH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 untuk menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim agar memilih sistem Chrome OS dengan metode e-catalog.
Namun, pada hari itu juga, SW mengganti BH menjadi WH sebagai PPK yang baru karena BH tidak mampu melaksanakan perintah tersebut.
Masih pada hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti perintah SW untuk segera mengklik atau melakukan pemesanan setelah bertemu IN selaku pihak ketiga atau penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Selain itu, SW juga memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
“SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” imbuh Qohar.
Lebih lanjut, SW turut membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021–2022 yang mana untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Sama dengan SW, Qohar mengatakan bahwa MUL juga menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 agar menggunakan Chrome OS.
Pada tanggal 30 Juni 2020, MUL memerintahkan HS selaku PPK di Direktorat SMP Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK Tahun 2020 dengan diarahkan ke satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi agar menggunakan Chrome OS.
Lalu, MUL membuat Juklak Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021–2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Atas perbuatannya, SW dan MUL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ils/ant)


