Dompu (Suara NTB) – Hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap kedua diumumkan pemerintah 30 Juni 2025 lalu. Banyak peserta yang memperoleh nilai tertinggi justru tidak diluluskan karena kalah dengan kelompok yang diprioritaskan dalam perekrutannya.
Merasa memiliki nilai tertinggi, sejumlah peserta mengadu ke Dewan. Mereka merasa tidak disosialisasikan terkait prioritas penerimaan PPPK tahap kedua seperti halnya perekrutan PPPK tahap pertama.
“Kalau perekrutan PPPK tahap pertama, itu sudah disampaikan prioritasnya K2 (R2) baru R3 (honorer data base BKN pendataan 2022). Kalau perekrutan PPPK tahap kedua ini tidak ada informasi seperti itu,” kata Haryati, salah seorang peserta tes yang mengaku memiliki nilai tertinggi, Selasa, 22 Juli 2025.
Karenanya, Haryati bersama beberapa rekannya mengadu ke Dewan untuk mempertanyakan itu. Kamis, 17 Juli 2025, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Dewan. Namun perwakilan BKD dan PSDM tidak hadir. “Hari Kamis ini diagendakan ulang. Semoga ada penjelasan dan memberi solusi bagi kami,” katanya.
Muhammad Fadillah, SE., MSI., kepala bidang pengembangan pegawai BKD dan PSDM Kabupaten Dompu di ruang kerjanya mengatakan, BKD dan PSDM Kabupaten Dompu hanya menerima hasil yang sudah diolah panitia seleksi nasional (Panselnas) bersama BKN. Hasil itu kemudian diumumkan. “Jadi tidak ada yang bisa kami intervensi dari proses ini. ini murni hasil kerja Panselnas dan BKN yang kami lanjutkan untuk pengumuman,” katanya.
Terkait mereka yang memiliki nilai tes tertinggi, tapi hasil kalah dengan mereka yang masuk dalam kelompok R3. Karena itu ketentuan yang disampaikan sejak awal. Perekrutan PPPK tahap pertama dan kedua, ketentuannya sama. Di mana prioritasnya R2 untuk honorer K2, baru R3 atau honorer masuk data base BKN hasil pendataan BKN tahun 2022.
Untuk peserta tes PPPK tahap 1 adalah mereka yang masuk dalam kelompok R2 dan R3 sebanyak 7 ribuan peserta. Mereka yang tidak lulus PPPK penuh waktu akan direkrut sebagai PPPK paruh waktu. “Kapan waktu, kita belum dapat petunjuk. Sekarang kita sedang menyelesaikan proses untuk pengangkatan PPPK tahap kedua. Saat ini masih pemberkasan hingga 31 Juli 2025,” kata Fadillah. (ula)



