spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Dalami Kasus yang Dilaporkan Mantan Bupati Loteng

Polisi Dalami Kasus yang Dilaporkan Mantan Bupati Loteng

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah terus mendalami keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini dilaporkan oleh mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, yang kini juga berstatus tersangka dalam kasus serupa yang dilaporkan pihak lain.

Kepala Subseksi Penmas Sie Humas Polres Lombok Tengah, Ipda Yulita, pada Selasa, 22 Juli 2025, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. “Informasi dari Ibu Kasat Reskrim, penyidik masih fokus mendalami keterangan para saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa penyidik belum dapat meminta keterangan dari terlapor berinisial KDV. Hal ini dikarenakan KDV masih dalam masa pemulihan setelah sakit demam berdarah. “Karena kemarin masih DBD,” kata Brata.

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi pelapor berinisial F, F, dan A. Selain itu, Suhaili sendiri telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan rekaman video dugaan pengrusakan.

Kasus ini diusut Polres Lombok Tengah setelah menerima pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Awalnya, Suhaili melaporkan peristiwa yang dialaminya sebagai tindak pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), serta pengancaman dengan kekerasan (Pasal 336 KUHP).

Dugaan pidana yang dilaporkan Suhaili terhadap KDV bermula dari kesepakatan sewa satu unit mobil milik LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024. Namun, pada 5 September 2024, KDV diduga mendatangi Suhaili tanpa alasan jelas, kemudian melontarkan kata-kata kasar dan merusak kendaraan yang disewa tersebut. Tidak hanya itu, KDV juga diduga mengambil sertifikat hak milik tanah yang tersimpan di dalam mobil. Akibat kejadian ini, Suhaili mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB.

Di sisi lain, KDV juga melaporkan Suhaili atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, Suhaili telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sejak Kamis, 3 Juli 2025.

Kepolisian menetapkan Suhaili sebagai tersangka dalam perkara ini dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO