spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIAnggota Komisi IV, Abdul Rahim Penuhi Panggilan Jaksa soal Kasus Pokir DPRD...

Anggota Komisi IV, Abdul Rahim Penuhi Panggilan Jaksa soal Kasus Pokir DPRD NTB

Mataram (suarantb.com) – Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025, Kamis, 24 Juli 2025.

Abdul Rahim atau yang akrab disapa Bram, terlihat datang sendirian ke Kejati NTB pada pukul 09.26 Wita. Bram terlihat berpakaian kasual menggunakan celana jeans terang dan kemeja berwarna biru gelap.

Dia membenarkan terkait kedatangan dirinya untuk dimintai keterangan kasus Pokir DPRD NTB itu. “Datang penuhi panggilan,” ucapnya singkat.

Setelah melapor ke pihak administrasi atas kehadirannya, Bram kemudian mengambil tanda pengenal khusus berwarna merah muda untuk menuju ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.

“Kita harus tetap kooperatif,” tegas dia sebelum masuk ke ruangan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut bahwa akan mengecek dahulu perihal pemeriksaan Abdul Rahim.

“Saya cek dulu ya terkait hal itu,” tutur Efrien saat dikonfirmasi Suara NTB.

Diketahui, Kejati NTB menerbitkan surat tanggal 21 Juli 2025 terkait pemanggilan kepada anggota Komisi IV DPRD NTB itu.

“Dengan ini diminta kehadiran saudara pada hari Kamis, tanggal 24 Juli. Tempat ruang tindak pidana khusus Kejati NTB, menghadap Ely Rahmawati, SH, MH, dan Alfierro, SH. MH,” bunyi petikan dalam surat Kejati NTB yang dikutip dari salinan surat diperoleh Suara NTB itu.

Adapun tujuan pemanggilan Abdul Rahim tersebut untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan bagi-bagi uang siluman atau uang fee proyek Pokir anggota DPRD NTB tahun anggaran 2025.

“Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen/surat-surat yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025,” lanjut bunyi petikan dalam surat Kejati NTB tersebut. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO