Selong (Suara NTB) – Peraturan Daerah (Perda) menjadi perangkat regulasi tertinggi di daerah sebagai bagian dari percepatan pembangunan. Dewan Lotim sejauh ini masih terjebak dalam pembahasan Perda-Perda Reguler. Belum ada Perda inisiatif.
Menjawab hal itu, Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri mengatakan pihaknya tidak ingin sekadarnga dalam membuat Perda. Tidak diinginkan, Perda hanya jadi dokumen yang tidak bisa dilaksanakan.
Kesibukan wakil Rakyat Loyim saat ini membahas Raperda RPJMD. Proses pembahasan cukup panjang. Setelah ini akan disambung nantinya pembahasan Raperda soal APBD Perubahan.
Yusri mengakui Wakil Rakyat Lombok Timur (Lotim) sampai saat ini belum melahirkan satu peraturan daerah (Perda) inisiatif sebagai trobosan. Termasuk usulan dari eksekutif sendiri belum pernah ada sampai sekarang. “Mana dari eksekutif sampai sekarang belum ada,” ucapnya.
Ketua DPRD Lotim ini sendiri menyebut dalam waktu dekat pihaknya tengah menyiapkan tiga rancangan Perda yang akan dibahas. Belum ia mau sebutkan Raperda apa saja. “Tunggu saja,” katanya..
Pembuatan Perda katanya butuh kajian teknis dan akademisi yang komprehensif. Seperti pembuatan aturan tentang tata kelola wisata Teluk Ekas misalnya. Lotim katanya sebenarnya sudah punya Perda Riparda, tapi memang dibutuhkan lagi aturan lebih teknis
Ketua Komisi IV DPRD Lotim sudah mendalami masalah di Ekas. Dewan ingin coba mengurai masalah di Ekas tersebut dan akan coba hadirkan tawaran regulasi yang tidak betentangan dengan aturan yang ada di tingkat provinsi dan pusat. Termasuk kawasan Rinjani.
Bupayi Lotim difahami ingin mendapat bagian dari pembangunan wisata di Ekas maupun di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Bupati dan Gubernur bersama dengan Pemerintah Pusat sedang membangun komunikasi yang baik terkait penataan destinasi wisata andalan di Lotim ini bisa dirasakan manfaatnya oleh Lotim
Yusri mendorong eksekutif segera juga ajukan Raperda inisiatif diluar yang reguler. Tidak cukup regulasi itu sekadar Perbup karena Perda di ilai jelas jauh lebih kuat. (rus)


