Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Neger (Kejari) Sumbawa, mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka di dugaan korupsi sewa tanah pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi di Desa Jorok, Kecamatan Utan.
“Identitas calon tersangkanya sudah ada, tinggal kita ekspose. Untuk lengkapnya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut termasuk juga untuk penetapannya,” Kata kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen kepada Suara NTB, Senin, 7 Juli 2025.
Indra pun meyakinkan, penyidikan terhadap kasus tersebut juga terus berproses termasuk permintaan audit kerugian keuangan negara. Pihaknya pun menggandeng auditor dari Inspektorat dengan harapan proses penghitungannya bisa segera rampung.
“Kemarin (Rabu, red) auditor Inspektorat sudah kita berikan dokumen untuk proses penghitungan kerugian keuangan negaranya dan tim juga langsung bekerja,” ujarnya.
Indra menyebutkan, indikasi awal perbuatan pidana di kasus tersebut sudah ditemukan yang dikuatkan hasil pemeriksaan para saksi di tahap penyidikan. Bahkan penyidik meyakinkan bukti permulaan itu dianggap sudah cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Jadi, secara global perbuatan pidananya ada kegiatan sewa menyewa antara pihak swasta dengan desa namun antara nilai sewa dengan diserahkan ke desa tidak sesuai kontrak,” ucapnya.
Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara di kasus itu, Indra menyebutkan sekitar Rp300 juta berdasarkan dokumen kerjasama sewa selama 15 tahun. Kendati demikian, pihaknya tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk kepastiannya.
“Kalau untuk kerugian keuangan negaranya bisa jadi tidak berubah berdasarkan potensi yang ada. Tetapi untuk pastinya kami tetap menunggu dari auditor Inspektorat,” sebutnya.
Pengusutan terhadap kasus tersebut terkait, proses sewa tanah tersebut terjadi sejak tahun 2006 lalu, seluas sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.
“Jadi, di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024, namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa, ” ucapnya.
Pencairan uang tersebut lanjutnya dilakukan oleh Bendahara sesuai perintah dari Kades. Di proses tersebut pun terungkap bahwa tanah yang sudah menjadi aset desa tersebut dijual oleh pemerintah desa ke PT EMA yang sebelumnya hanya sebatas sewa menyewa.
“Tidak ada sewa menyewa setelah pengambilan uang tersebut justru tanah seluas 23 are dijual ke PT EMA. Kami juga masih terus melakukan pedalaman lebih lanjut atas kasus itu,” tukasnya. (ils)



