spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISILPSK Tindaklanjuti Permohonan Pengajuan Misri sebagai Justice Collaborator

LPSK Tindaklanjuti Permohonan Pengajuan Misri sebagai Justice Collaborator

Mataram (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menelaah permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi.

LPSK berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu, 23 Juli 2025 untuk menelaah berita acara pidana (BAP) Misri terkait JC tersebut. Wakil ketua LPSK, Sri Suparyati menyebut bahwa pihaknya hanya baru menelaah dan menganalisa dari BAP Misri saja dengan Pihak Kejaksaan. “Penelaahan dengan Kejati masih berbasis BAP, merujuk pada satu tersangka (Misri),” kata Suparyati

Dia menegaskan bahwa pihaknya baru menelaah dan belum menyetujui pengajuan JC dari Misri. “Kami belum sampai pada keputusan. Kami datang dalam konteks penelaahan, untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan penyidik,” jelasnya.

Suparyati juga menekankan bahwa pengajuan JC tidak serta-merta disetujui. Sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 28, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui, sebutnya. Di antaranya adalah penilaian terhadap pentingnya keterangan dari pemohon, hasil analisa medis, rekam jejak keterlibatan, serta posisi pemohon dalam struktur peristiwa pidana tersebut.

“Misri merupakan saksi pelaku yang bukan pelaku utama. Jika keterangannya dapat mengungkap peristiwa secara terang benderang dan memenuhi syarat administratif maupun substantif, barulah permohonannya bisa kami pertimbangkan,” tambahnya.

keterangan dari pemohon JC harus dikonfrontir dengan bukti-bukti dan keterangan dari pihak lain. “Tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan satu pihak. Kami masih harus mengkaji lebih lanjut dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya,” ucapnya.

Berdasarkan aturan yang ada, dia mengatakan bahwa penanganan permohonan JC paling lama diproses maksimal satu bulan. Namun, dalam konteks kasus tertentu, waktu penanganan tersebut bisa bertambah. “Dan kasus ini menurut kami cukup rumit,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejati NTB, Wahyudi saat dikonfirmasi media juga membenarkan terkait telaah yang dilakukan pihak LPSK ke Kejati NTB itu. “Kami memang kehadiran tamu dari LPSK dalam rangka koordinasi penanganan perkara kematian Brigadir Nurhadi,” pungkasnya. Kedatangan LPSK kata dia, masih dalam tahap koordinasi awal dan belum ada pembicaraan yang bersifat spesifik terkait arah permohonan tersebut.

Diketahui, permohonan Misri Puspita Sari sebagai JC didaftarkan pada 11 Juli 2025 dan tercatat dengan nomor register: 7105/P.BPP-LPSK/VII/2025.

Kuasa hukum Misri dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa langkah ini diambil Misri sebagai upaya mencari keadilan dan mengungkap lebih terang fakta di balik kematian tidak wajar anggota Propam Polda NTB tersebut di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Permohonan status JC ini menjadi sorotan publik, terutama karena Misri dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui maupun terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.

Sebagai informasi, Misri bersama dua orang lainnya yakni Kompol Y dan Ipda HC menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi pada Rabu, 16 April 2025.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 serta Pasal 55 KUHP, dan telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli 2025, sedangkan Kompol Y dan Ipda HC menyusul pada 7 Juli 2025. Hingga kini, penyidik belum menetapkan siapa pelaku utama dalam kematian Brigadir Nurhadi. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO