Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang, kembali membongkar serta membubarkan lokasi judi sabung ayam yang kerap dikeluhkan masyarakat di Dusun Pemasar, Desa Pemasar, Kecamatan Maronge, Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wita.
“Jadi, saat kami tiba di lokasi mereka tengah melakukan aktivitas judi, sehingga sejumlah barang bukti langsung kita sita dan lokasinya langsung kita bongkar,” Kata Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo, kepada wartawan, kemarin.
Joko meyakinkan, selain membongkar tempat yang digunakan sebagai arena judi sabung ayam pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di lokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan aktif memberikan informasi kepada Polisi terkait pelanggaran hukum.
“Kami mengingatkan kepada warga untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Joko menegaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Joko tidak menampik, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat lokasi tersebut kerap digunakan untuk mengadu ayam secara ilegal. “Kita sudah pernah bubarkan aktivitas mereka pada bulan Mei tanggal 4 dan Bulan Juni tanggal 17 tahun 2025. Tetapi mereka tetap kembali melakukan aktivitas yang sama sehingga kami memberikan tindakan tegas,” ucapnya.
Seraya menambahkan, “kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif, ” tutupnya. (ils)



