Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) Sumbawa, mencatat hingga bulan Juli tahun 2025 sudah tiga kasus kematian akibat gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dengan jumlah gigitan sebanyak 523 kasus.
“Jadi, dua kasus kematian akibat gigitan HPR tersebut kita temukan di kecamatan Utan, Tarano, dan Lape yang menyumbang masing-masing satu kasus,” kata Kadikes melalui Kabid P3PL, H. Syarif Hidayat kepada Suara NTB, Rabu, 23 Juli 2025.
Dikatakan H. Syarif korban meninggal akibat gigitan HPR itu terjadi karena korban lambat melakukan vaksin anti rabies setelah tergigit. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena setiap gigitan akibat HPR harus tetap divaksin untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, ketiga korban ini telat melakukan vaksin setelah tergigit dan tidak langsung melaporkan ke petugas kesehatan, padahal jika ditangani tidak akan terjadi kematian,” terangnya.
Haji Syarif melanjutkan, berdasarkan data total kasus GHPR yang ditangani hingga bulan Juli mencapai 532 kasus gigitan. Dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 300 orang laki-laki menjadi korban dan 223 orang perempuan.
“Total kasus GHPR yang kita tangani sejak tahun 2019-2024 mencapai 4.103 gigitan sementara untuk tahun 2025 hingga bulan Juli mencapai 532 kasus,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dari data GHPR tersebut, Kecamatan Lunyuk menjadi penyumbang tertinggi sebanyak 84 kasus gigitan, Utan 45 kasus, Moyo Hilir, Moyo Hulu 41, dan Plampang 40 kasus. Penanganan kasus gigitan menjadi atensi karena status Sumbawa masih Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
“Kalau untuk kronologis gigitan sampai dengan korban meninggal dunia, kami masih belum mendapatkan informasi secara komprehensif dari petugas,” ucapnya.
Ia pun tidak menampik, bahwa masyarakat masih sangat abai ketika tergigit HPR dengan tidak melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Selain itu banyak juga masyarakat yang enggan melaporkan ketika tergigit HPR, padahal itu merupakan salah satu langkah antisipasi.
“Harus kita akui, masyarakat kita masih mengabaikan ketika terjadi gigitan HPR, padahal kondisi kita masih status KLB rabies,” tambahnya.
Dia pun meyakinkan, masa ingkubasi virus rabies ini bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua tahun tergantung lokasi tergigit. Namun pada prinsipnya setiap gigitan harus tetap dilaporkan untuk ditangani secara intensif untuk menekan fatalitas (kematian).
“Jadi, masa ingkubasi virus rabies ini berbeda, tetapi kita minta masyarakat untuk tetap melaporkan ke petugas untuk ditangani secara intensif,” tambahnya.
Pemerintah juga terus memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini terutama kaitannya dengan penanganan HPR tersebut. Apalagi ketersediaan vaksin saat ini masih mencukupi untuk penanganan lanjutan.
“Vaksin kita masih cukup, kita juga tengah mengusulkan ke Pemerintah untuk dilakukan penambahan vaksin sebagai langkah antisipasi,” tukasnya. (ils)



