Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tiga orang perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari kecamatan Utan, dipulangkan ke daerah asal, Selasa, 22 Juli 2025 setelah diamankan petugas BP3MI saat masih berada di bandara dengan negara tujuan Turki.
“Ketiga CPMI ini kami pastikan berangkat ilegal karena datanya tidak ada dan mereka akan berangkat ke negara Turki yang nota bene masih berstatus moratorium,” Kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melalui Kabid Penta Khairuddin Sofyan kepada Suara NTB, Kamis, 24 Juli 2025.
Sofyan melanjutkan, berdasarkan data yang diterima ketiga CPMI tersebut berasal dari Dusun Jerongko Luar, Desa Pukat, Kecamatan Utan dengan negara tujuan Turki. Ketiga CPMI tersebut mengaku mereka diberangkatkan oleh agensi tanpa perusahaan yang jelas.
“Tidak ada perusahaan yang memberangkatkan mereka melainkan melalui agensi (sponsor) dan mereka ternyata berangkat secara ilegal,” ujarnya.
Pengungkapan terhadap kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak keluarga yang menginformasikan ke petugas BP3MI di bandara. Setelah melakukan kordinasi lebih lanjut dengan petugas imigrasi ditemukan bahwa ketiganya masih berada di ruang tunggu Bandara.
“Jadi, mereka kita amankan saat berada di ruang tunggu bandara dan langsung kita cegat sekaligus dipulangkan ke daerah asal (Kecamatan Utan),” jelasnya.
Ia pun turut mengimbau kepada CPMI untuk tidak merubah data hanya karena ingin berangkat. Selain mereka juga diharapkan untuk mendaftar secara resmi dan prosedural terutama terkait perusahaan yang akan merekrut mereka.
“Jadi,CPMI harus cerdas dan harus melihat ke aplikasi siap kerja sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir salah satunya TPPO dan kasus lainnya, ” tambahnya.
Sofyan turut meminta Pemdes untuk pro aktif jika ada perusahaan yang melakukan perekrutan di desa nya dengan meminta izin mereka. Hal itu dilakukan sebagai pola antisipasi hal yang tdak diinginkan bahkan jika ditemukan kejanggalan diminta untuk melaporkan ke pemerintah untuk disikapi.
“Jaring awalnya dari desa, jika desa memberikan proteksi terhadap masyarakatnya dengan meminta kelengkapan izin perusahaan yang akan melakukan perekrutan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, ” tukasnya. (ils)



