Jakarta (Suara NTB) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terus kooperatif dalam penyelidikan kematian diplomat Arya Daru Pangayunan, termasuk dengan menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kerjanya ke pihak kepolisian.
“Sejak awal kejadian, yakin tanggal 8 Juli 2025, Kemlu telah memberikan dukungan dalam proses penyidikan Polri, termasuk menyerahkan rekaman CCTV sesuai permintaan kepolisian,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dia menyatakan bahwa Kemlu berkomitmen untuk terus bekerja sama dan memberi dukungan apa pun yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kemlu juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Polri sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menangani kasus itu, kata dia.
“Kemlu juga tidak dalam posisi untuk memberikan interpretasi mengenai hasil penyidikan atau informasi apa pun mengingat hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian,” kata Roy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyelidik telah memeriksa rekaman CCTV di 20 titik yang mencakup lingkungan indekos mendiang dan beberapa tempat yang pernah dikunjunginya, termasuk kantor.
“Rekaman tersebut merupakan rekaman selama tujuh hari terakhir. Pemeriksaan barang bukti digital ini masih berlangsung oleh tim digital forensik dan analisis dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata dia pada Kamis.
Ade Ary menyatakan pihaknya juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari individu di sekitar tempat indekos, tempat kerja, keluarga Arya Daru, dan dari pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengannya.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban. Jenazahnya telah diautopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diketahui penyebab kematiannya.
Ade Ary juga menambahkan untuk perkembangan kasus saat ini, pihaknya belum menemukan hambatan dan senantiasa mengedepankan prinsip penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation).
“Ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap peristiwa agar akuntabel, agar profesional, proporsional dan nanti hasil akhirnya akan dijelaskan secara transparan,” jelasnya.
Selain itu, Ade Ary menjelaskan penyelidik telah memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengawas di 20 titik yaitu lingkungan kos dan beberapa tempat yang pernah dikunjungi korban termasuk tempat kerja korban.
“Rekaman tersebut merupakan rekaman selama tujuh hari terakhir, pemeriksaan barang bukti digital ini masih berlangsung oleh tim digital forensik dan analisis dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kamar kos diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, almarhum ADP di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami mengecek soal CCTV termasuk mengonfirmasi CCTV itu hidup atau mati, kalau hidup berapa jam dan diambil oleh Kepolisian skemanya berapa waktu dijelaskan cukup baik,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Dia mengungkapkan penjelasannya cukup detail. “Bahkan ditarik ke belakangnya sangat banyak dan itu sangat cukup dan sangat baik,” katanya.
Anam juga menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan kondisi kamar, plafon, saluran air, kasur dan posisi kunci karena posisi kunci sangat krusial.
“Kami cek secara fisik dan kami konfirmasi kepada penjaga kos ini, karena beliaulah yang membuka pertama kali. Terus kami minta untuk diperagakan posisi kuncinya, jadi ada dua kunci,” katanya. (ant)


