KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin mengatakan serah terima proyek renovasi Islamic Center (IC) NTB senilai lebih dari Rp14 miliar akan dilakukan pada akhir Juli 2025. Pengerjaan proyek ini molor hingga tujuh bulan.
Meski pengerjaan fisik telah rampung sejak beberapa waktu lalu, hingga kini proses administrasi masih berlangsung. Sehingga proses serah terima akan dilakukan akhir bulan ini. Sebenarnya sudah selesai, tinggal proses administrasinya yang masih. Kemarin sudah kita rapatkan dengan tim, ujarnya.
Pengerjaan proyek ini molor hingga tujuh bulan. Untuk itu kontraktor wajib membayar denda keterlambatan Rp10 juta per hari. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total denda kontraktor proyek Islamic Center ke Pemprov NTB senilai Rp1,6 miliar.
“Dendanya yang sudah jadi temuan BPK minimal Rp1,6 miliar. Tetap berjalan sampai serah terima,” ungkapnya.
Denda ini dihitung sejak 1 Januari 2025 hingga serah terima proyek. Meski pekerjaan fisik selesai, proses administrasi termasuk perhitungan denda dan pembayaran akhir masih dalam pembahasan.
Sadimin menjelaskan, karena pembayaran proyek belum dibayar sepenuhnya oleh Pemprov NTB, baru 45 persen. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah potongan denda dan perhitungan jaminan pemeliharaan selama enam bulan.
Islamic Center tinggal bayar, kan baru dibayar 45 persen. Jadi sekarang dendanya nanti kemungkinan langsung dipotong. “Sisanya dibayar, kemudian masih harus ada retensi pemeliharaan enam bulan,” jelasnya.
Adapun dengan keterlambatan pengerjaan proyek selama tujuh bulan, Sadimin mengakui adanya sedikit paksaan pada pengerjaan proyek ini. Sebab, sebagian besar renovasi dilakukan di area yang sulit dijangkau, seperti di bagian atas bangunan.
Lift saja, rata-rata kan minor. Pas saya masuk, lift sudah selesai tinggal komisioning saja. Kita evaluasi, suruh segerakan. Karena kerjaannya itemnya kecil-kecil banyak. “Jadi memang mungkin agak dipaksakan kemarin karena itemnya banyak, rumit, kerjaannya di atas-atas,” terangnya.
Sementara, untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Mandalika, Sadimin mengaku proyek tersebut bukan termasuk proyek Dinas PUPR. (era)



