spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemecatan Dua ASN Mestinya Tidak Dilakukan Gegabah

Pemecatan Dua ASN Mestinya Tidak Dilakukan Gegabah

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) resmi memberhentikan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sementara satu orang lainnya diberhentikan akibat terlibat kasus pencabulan.

Salah satu dari mereka pun mengaku tidak terima dengan narasi pemecatan atau dipecat sebagai ASN. Sebab bunyi surat yang diterima diberhentikan dengan hormat. “Sebenarnya bunyinya surat itu diberhentikan dengan hormat, untuk menghindari kata-kata pecatan itu,” kata salah seorang ASN yang dipecat.z

Atas keputusan ini, ia mengaku ikhlas menerima nya. Meski menyebut adanya ketidakadilan dalam prosesnya.”Saya tidak keberatan, biarlah nanti Tuhan yang membalas,” ungkapnya.

Persoalan ini, ujarnya, sebenarnya tidak sampai pemecatan. Di mana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah itu, keluarlah rekomendasi untuk pembinaan, namun oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini langsung memberhentikan.

“Sebenarnya hanya mutasi atau nonjob. Biasa dalam politik. Namun kenapa langsung pemberhentian?” tanyanya.

 Sementara itu, Pengerakse Agung Majelis Adat Sasak (MAS) H Lalu Sajim Sastrawan, angkat bicara terkait pemecatan oknum ASN ini. Alasan pemecatan, ungkapnya, karena terlibat dalam dinamika politik  Pilkada 2024 dinilai berlebihan dan menciderai rasa keadilan.

Ia menilai bahwa hukuman non-job atau penurunan pangkat sudah cukup sebagai bentuk pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan. “Sebenarnya banyak yang ikut terlibat, tapi kenapa dua ASN  ini yang ketiban sial. Bahkan yang dipecat ini seorang staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar dan salah satu guru asal Sekotong. Ini preseden buruk. Kasihan mereka, apalagi memiliki anak dan tanggungan keluarga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah pemecatan semestinya tidak diambil gegabah, mengingat pelanggaran yang dilakukan bukanlah tindakan kriminal berat seperti korupsi. “Kalau soal politik lima tahunan, mestinya tidak separah itu. Bahkan pelaku korupsi yang dihukum dua tahun pun masih bisa dipertahankan sebagai ASN. Ini justru lebih pada aspek pembinaan,” sarannya.

Pihaknya menyarankan agar ASN yang dipecat menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin mengatakan keputusan pemberhentian yang telah dikeluarkan per 2 Juli 2025 berdasarkan dasar yang jelas.  Kedua oknum ASN tersebut terlibat politik praktis.

Pemberhentian mereka didasarkan pada keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Keduanya diketahui aktif mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN tentang netralitas pegawai negeri. Dan Kasus ini berawal dari laporan Bawaslu. Setelah ditindaklanjuti, BKN mengeluarkan rekomendasi sanksi. Kami juga tidak tahu surat dari BKN bulan Mei 2025,” jelasnya.

Jamaludin mengaku itu kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Lobar.  Selain itu, jika ASN tersebut keberatan bisa melaksanakan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Masanya 14 hari mengajukan banding. Yang jelas tanggal 2 Juli 2025 pemberhentiannya. Meski diberhentikan, keduanya mendapatkan status “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dengan demikian, mereka tetap menerima hak pensiun seperti tunjangan hari tua, meskipun gaji bulanan telah dihentikan. “Statusnya seperti pensiun dini karena belum memenuhi syarat usia pensiun,” tambahnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO