Mataram (suarantb.com) – Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Mataram menegaskan bahwa siswa tidak wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Tes Kemampuan Akademik ini bersifat pilihan dan tidak menjadi penentu kelulusan.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, menyampaikan hal tersebut saat ditemui Suara NTB, Kamis, 26 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa TKA seperti ujian biasa, hanya berbeda dalam istilah. Dinas Pendidikan tidak mewajibkan siswa kelas VI SD untuk mengikuti TKA ini.
Meski begitu, sekolah tetap memiliki kewajiban untuk memfasilitasi siswa yang ingin mengikuti TKA. Di sisi lain, siswa juga bebas memilih untuk tidak ikut. Yusuf menegaskan bahwa hasil TKA ini nantinya bisa berguna untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, meskipun bukan sebagai syarat kelulusan.
Pemerintah merencanakan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada bulan November. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengatur pelaksanaan ini melalui pedoman resmi dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025.
Selain itu, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 juga memuat aturan teknis yang berlaku bagi siswa kelas VI SD, IX SMP, dan XII SMA/SMK.
Yusuf menjelaskan bahwa siswa kelas VI dan IX tetap tidak wajib mengikuti TKA. Namun, ia menekankan bahwa hasil tes ini bisa menjadi bahan pertimbangan saat mendaftar ke SMA atau perguruan tinggi, terutama melalui jalur prestasi.
TKA Bukan Pengganti Ujian Nasional
Ia menegaskan kembali bahwa TKA bukanlah pengganti Ujian Nasional. Pemerintah kini menggunakan TKA sebagai alat ukur kemampuan akademik siswa.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan. Kini, sekolah menentukan kelulusan siswa berdasarkan rapor, portofolio, dan asesmen lainnya.
Yusuf menyebut bahwa TKA hanya menjadi salah satu indikator seleksi jalur prestasi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke perguruan tinggi negeri.
Ia juga menegaskan bahwa setiap sekolah menyusun dan melaksanakan TKA secara mandiri. Pemerintah pusat hanya menyediakan panduan umum. Sekolah menyusun soal TKA sesuai kurikulum dan kondisi siswa masing-masing.
Namun, tidak semua sekolah dapat menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Yusuf menyampaikan bahwa ada beberapa syarat teknis yang harus sekolah penuhi, seperti ketersediaan listrik stabil, jumlah komputer yang memadai, serta koneksi internet yang lancar. Sekolah juga harus memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak mewajibkan sekolah melaksanakan TKA apabila belum siap secara teknis. Tes Kemampuan Akademik (TKA) seharusnya dilakukan ketika kondisi teknis telah memadai. Menurutnya, sekolah harus tetap memprioritaskan peningkatan mutu belajar siswa dari pada pelaksanaan tes semata. (*)



