spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU RI Lantik Muhammad Suja'i sebagai PAW Anggota KPU Lombok Timur

KPU RI Lantik Muhammad Suja’i sebagai PAW Anggota KPU Lombok Timur

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melantik Muhammad Suja’i sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Pelantikan dilakukan secara daring oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, didampingi anggota KPU Parsadaan Harahap dan Iffa Rosita, Jumat pekan lalu.

Afifuddin dalam arahannya berharap Suja’i dapat memperkuat kinerja penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Ia meminta Suja’i segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta bersinergi dengan anggota KPU Lombok Timur lainnya.  “Segeralah bergabung dan perkuat sinergi penyelenggara pemilu di daerah,” tegas Afifuddin.

Pelantikan Suja’i, lanjut Afifuddin, dipercepat karena tidak ada kendala hukum dalam proses klarifikasi penetapan PAW.  Ia berpesan agar Suja’i segera berkoordinasi dengan anggota KPU lainnya untuk optimalisasi kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).  Afifuddin juga menekankan pentingnya prinsip kolektif kolegial dan integritas lembaga.

Pelantikan dihadiri jajaran KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Lombok Timur.  Kekosongan anggota KPU Lombok Timur terjadi setelah Zainul Muttaqin diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.  Zainul Muttaqin terbukti masih menjabat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Lombok Timur, berdasarkan SK Nomor 02.04 tanggal 13 Juni 2020 yang terdaftar di Silon KPU RI. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO