spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAOknum Wartawan di Sumbawa Jadi Tersangka Kasus ITE

Oknum Wartawan di Sumbawa Jadi Tersangka Kasus ITE

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menetapkan seorang oknum wartawan berinisial A sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial pribadi miliknya.

“Memang bersangkutan berprofesi sebagai wartawan. Namun dalam penanganan kasus ini, tidak berkaitan dengan profesi maupun karya jurnalistik melainkan di media sosial pribadinya sehingga kita jerat UU ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Frimawan, kepada wartawan, kemarin.

Dilia melanjutkan, penanganan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban berinisial S. Dimana A diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial pribadinya, penyidik juga melakukan pengambilan data transkrip dari HP milik A, melalui Unit Cyber Krimsus Polda NTB, serta melalui tahapan Gelar Perkara.

“Kami sudah melakukan mediasi antara pelapor dan juga terlapor namun dari kedua belah pihak tidak ada titik temu penyelesaian nya. Pelapor juga meminta agar laporannya tetap dilanjutkan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sebelum A ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga pemeriksaan saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli dari Dewan pers, dan ahli ITE.

“Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan termasuk gelar perkara di Polda. Jadi seluruh SOP sudah kita laksanakan dalam penyidikan atas kasus itu,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini kasus sudah dalam proses sidik, Pihak Kepolisian juga dan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, 25 Juli 2025 namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Tersangka dalam penyampaiannya berencana akan datang pada hari Sabtu.

“Kami tetap akan tetap melakukan monitoring terhadap tersangka agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika A mengunggah status di Facebook miliknya yang berisi dugaan penggunaan material ilegal di proyek jalan dan jembatan kawasan strategis Samota senilai Rp131,9 miliar. Di postingan tersebut A menyebutkan material proyek, seperti batu dan pasir pilihan, diduga diambil dari quarry tak berizin di Dusun Batu Gong (Labuhan Badas) dan Dusun Luk (Rhee), milik individu berinisial “S” dan “J”. (ils)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO