spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPerkawinan Anak Perbesar Risiko Kematian Ibu dan Bayi

Perkawinan Anak Perbesar Risiko Kematian Ibu dan Bayi

Tanjung (Suara NTB) – Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta semua pihak untuk terlibat aktif mencegah perkawinan anak di masyarakat. Sebab, risiko keselamatan cukup berat bagi calon ibu dan bayi.

Ketua GOW KLU, Rr Pungky Handini, menegaskan perkawinan anak usia dini merupakan pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai batas usia legal. Praktik ini umum terjadi karena alasan budaya. Namun tanpa disadari, perkawinan usia dini ini seringkali berdampak negatif pada kesehatan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang terlibat.

“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa praktik perkawinan anak memperbesar risiko kematian ibu dan bayi, meningkatkan angka putus sekolah, dan membuka peluang kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya tegas.

Ia menjelaskan, perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur memiliki dampak negatif bagi yang bersangkutan. Calon ibu yang belum berusia matang, memiliki risiko tinggi komplikasi kehamilan dan persalinan. Dalam hal ini, Ibu hamil di usia remaja berisiko mengalami anemia, perdarahan, dan kesulitan persalinan. Selain itu, bayi yang dilahirkan juga berisiko lahir prematur, berat badan lahir rendah, stunting, hingga kematian.

Di samping itu, Pungky mengingatkan perkawinan dini meningkatkan risiko tertular penyakit menular seksual, karena kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan perilaku seksual yang berisiko.

Secara kesehatan, pernikahan anak juga dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma akibat tekanan sosial, isolasi, dan ketidakmampuan mengatasi masalah dalam rumah tangga.

“Anak perempuan yang menikah dini seringkali terpaksa putus sekolah karena harus mengurus rumah tangga dan anak, menyebabkan kesempatan belajar, kerja dan mengembangkan potensi diri terbatas,” tambahnya.

Oleh karenanya, istri Wabup Lombok Utara itu meminta peran aktif masyarakat untuk mencegah kasus kawin di bawah umur.  Dari sisi pemerintah daerah, keberadaan kader Posyandu, dipandang perlu diperkuat untuk meningkatkan edukasi dan pencegahan.

Pungky juga menekankan perlunya membangun layanan Posyandu yang inklusif dan ramah remaja. Kader tidak hanya menyampaikan informasi, tapi juga menjadi agen perubahan yang mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk menunda pernikahan hingga usia matang dan siap secara fisik, mental, serta sosial.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyusun strategi layanan yang dapat direplikasi di desa-desa lain di Lombok Utara. Para kader diajak aktif berdiskusi dan menyusun rencana kerja nyata yang bisa langsung diterapkan di desa masing-masing.

“Saya yakin dan percaya, dengan kolaborasi dan sinergi aktif antara kader, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan masyarakat, kita bisa wujudkan generasi muda Lombok Utara yang sehat, cerdas, dan terlindungi hak-haknya,” tutupnya. (ari)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO