spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Panggil Dua Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Polisi Panggil Dua Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi melayangkan surat panggilan kepada dua tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sebagai bagian dari penyelesaian akhir penyidikan yang sedang berlangsung.

Dua tersangka terbaru tersebut adalah Rabiatul Adawiyah, mantan Kepala Seksi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Dinas Perindustrian NTB, yang juga merupakan istri dari tersangka sebelumnya, Wirajaya Kusuma. Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 31 Juli 2025. “Hari ini kami layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan hari Kamis,” ujar Regi.

Meskipun kedua tersangka berada dalam berkas perkara yang berbeda, pemeriksaan akan dilakukan di hari yang sama untuk efisiensi proses hukum.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker ini, yaitu: Wirajaya Kusuma – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Ditahan sejak 14 Juli 2025 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  Kamaruddin – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ditahan pada 16 Juli 2025.  Chalid Tomasoang Bulu – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM. Ditahan 21 Juli 2025. M. Haryadi Wahyudin – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ditahan 22 Juli 2025.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram juga mengonfirmasi bahwa keempat tersangka yang sudah ditahan telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan telah saya terima, tetapi belum saya setujui,” ungkap Regi.

Menurutnya, jika disetujui, penangguhan akan diproses melalui gelar perkara internal untuk penentuan lanjutan. Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 yang didanai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Nilai proyek mencapai Rp12,3 miliar dan dilakukan dalam tiga tahap, melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM lokal.

Penyelidikan kasus dimulai Januari 2023 dan masuk tahap penyidikan pada September 2023. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,58 miliar.

Surat penetapan tersangka tertuang dalam dokumen B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Total tersangka saat ini berjumlah enam orang. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO