Mataram (Suara NTB) — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pengedar narkoba tunanetra berinisial A (34), bersama tiga rekannya, yakni SH (25), MA (24), dan IMDY (29), di kawasan Gunung Sari, Lombok Barat, pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 pukul 19.00 Wita.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, menjelaskan bahwa A diduga menjadi otak utama dalam jaringan pengedaran sabu tersebut. A diketahui bekerja sebagai tukang pijat di Gunung Sari.
Menurut keterangan polisi, A mendapatkan sabu pertama kali dari salah satu pelanggan asal Lombok Tengah yang membayarnya menggunakan narkotika jenis sabu. “Pelanggannya mengatakan bahwa sabu tersebut memiliki nilai tinggi,” kata Bagus, Senin, 28 Juli 2025.
Setelah mendapatkan barang tersebut, A menyuruh dua rekannya, SH dan MA, untuk mengedarkan sabu. MA diketahui merupakan keponakan sekaligus asisten pribadi A. “Komunikasi antara A dan dua pelaku lainnya dilakukan melalui pesan suara,” jelas Bagus.
Polisi pertama kali menangkap SH dan MA di Jalan Pejanggik, Karang Jangkong, Cakranegara Barat, saat hendak bertemu pembeli. Dari tangan SH dan MA, polisi menemukan masing-masing satu klip sabu.
Penelusuran kemudian mengarah ke rumah IMDY, pacar MA, di Gunung Sari. Di sana, satu klip sabu kembali ditemukan. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah A dan menyita satu klip sabu tambahan serta sejumlah barang bukti terkait narkoba lainnya.
Total barang bukti yang diamankan: 4,2 gram sabu. Meski hasil uji laboratorium awal menunjukkan negatif, penyidik tetap melanjutkan pengembangan kasus.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan: pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait pendampingan hukum terhadap A. Kepala KDD NTB, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pendampingan terhadap penyandang disabilitas merupakan hak tersangka. “Kami sudah siapkan tim pengacara. Nanti kami lihat, apakah A mau didampingi atau tidak,” ujarnya.
Pendampingan juga mencakup penilaian personal untuk menentukan bentuk perlakuan hukum yang sesuai. Dalam kasus A yang merupakan penyandang tunanetra, Joko menyebutkan bahwa proses BAP akan dibacakan dan direkam dalam format audio sebagai pegangan pribadi.
“Yang paling penting, hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. (mit)


