Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram tidak ingin kehilangan aset daerah. Seluruh proses pencatatan akan menggunakan sistem elektronik. Upaya ini guna mempermudah deteksi penggunaan barang milik daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada, Minggu, 27 Juli 2025 malam menjelaskan, pengelolaan aset daerah berupa aset bergerak dan tidak bergerak sudah ada masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan NTB, supaya dilakukan penyertifikatan. Penyertifikatan dimulai dari perkantoran, sekolah, rumah dinas, dan pasar.
Selain itu, aset yang dihibahkan oleh Pemprov Nusa Tenggara Barat kepada Pemkot Mataram. “Sekarang kita sudah mulai melakukan pencatatan aset,” jelasnya.
Sekda menegaskan, proses pencatatan barang milik daerah menggunakan e-BMD atau elektronik barang milik daerah. Aplikasi ini digunakan untuk mendata jenis barang, pengguna, lokasi dan titik koordinat aset tersebut.
Pencatatan secara elektronik juga diprioritaskan bagi aset bergerak seperti sepeda motor, mobil dinas, gawai, laptop, dan lain sebagainya. Tujuannya sambung Alwan, guna mempermudah deteksi dan orang yang bertanggungjawab. “Bila perlu titik koordinat pemegang barang milik daerah itu dipasangkan titik koordinat supaya lebih gampang,” pungkasnya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menambahkan, kendaraan dinas seperti kendaraan operasional masing-masing organisasi perangkat daerah akan dikumpulkan. Ia akan mengecek jumlah dan kondisi kendaraan operasional, apakah masih layak atau tidak. “Apel aset sudah kita lakukan tahun lalu. Tahun ini, juga akan kita apelkan semua aset bergerak terutama kendaraan operasional,” pungkasnya.
Sekda mengharapkan, aplikasi elektronik pencatatan barang milik daerah bisa memberikan dampak positif, agar aset milik Kota Mataram tercatat dengan baik dan mudah terdeteksi keberadaannya. “Karena banyak sekali motor milik pemkot yang di OPD tidak kita ketahui keberadaannya,” demikian kata dia. (cem)



