Mataram (suarantb. com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, merk, dan perdagangan, yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Aksi tersebut melibatkan pengoplosan beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP milik Bulog, yang seharusnya didistribusikan dalam kualitas dan pengemasan resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan hasil monitoring Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog NTB yang menemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional menjual beras dalam kemasan lama milik Bulog yang sejatinya sudah tidak beredar lagi. Ditreskrimsus Polda NTB langsung menindaklanjuti kecurigaan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi produksi beras oplosan tersebut yang berada di salah satu perumahan di Lombok Barat. Tempat itu kemudian didatangi langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., bersama Kasubdit I Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., pada Rabu (30/07/2025).
“Hari ini kami melihat langsung tempat dan seluruh perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan beras SPHP. Lokasi ini untuk sementara kami garis polisi karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Endriadi di lokasi kejadian.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial NA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu di antaranya beberapa karung berlabel SPHP, beras menir (beras berkualitas rendah yang digunakan untuk mencampur), dan peralatan pendukung lainnya.
Dari hasil penyidikan awal, modus operandi yang digunakan NA adalah dengan mencampur beras kualitas rendah dengan beras yang lebih bagus, lalu mengemasnya ke dalam karung bekas SPHP yang telah dimodifikasi. Setelah itu, terduga pelaku menjual beras oplosan ini ke toko-toko ritel di perkampungan dan pasar tradisional. Beberapa pedagang diketahui telah membeli dan menjual beras oplosan tersebut.
“Terduga (pengoplos beras di Lombok Barat) belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga akan memeriksa pemilik toko-toko ritel yang menerima dan menjual beras tersebut sebagai saksi,” tambah Dirreskrimsus.
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bulog Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Sri Murniati, mengapresiasi langkah cepat Polda NTB. Ia menjelaskan bahwa Bulog NTB langsung melakukan monitor begitu menerima mandat penyaluran beras SPHP dari pemerintah. Hasil monitoring itu mengungkap penjualan beras dengan kemasan lama yang sudah tidak diproduksi.
“Setelah kami lakukan pengecekan, diketahui bahwa kemasan yang digunakan pelaku sudah lama tidak diproduksi. Bahkan stoknya pun sudah nihil. Diduga kuat, kemasan tersebut dicetak ulang oleh pelaku,” ujarnya.
Sri menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dan Bulog dalam melindungi hak konsumen, menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merusak sistem distribusi pangan nasional. (r/bul)



