Mataram (Suara NTB) – Warga Kota Mataram ramai membicarakan kabar pemblokiran rekening bank yang tidak aktif. Mereka menemukan informasi ini dari media sosial selama sepekan terakhir, mulai dari Instagram hingga TikTok.
Sorang mahasiswa asal Gomong, Fani, mengaku cukup panik saat pertama kali melihat unggahan tentang rekening dormant yang bisa diblokir.
“Aku liat dari Instagram terus dicek lagi di TikTok. Katanya rekening yang ga kepake bakal diblokir. Langsung panik juga, soalnya aku punya rekening lama yang udah nggak aku pake tapi masih ada isinya, walaupun ga sampe Rp 1 Juta sih, tapikan lumayan,” katanya kepada Suara NTB, Selasa, 29 Juli 2025.
Fani jarang menggunakan rekening tersebut karena lebih sering memakai rekening beasiswa. “Karena kan dapet beasiswa jadi lebih sering pakai rekening itu (rekening beasiswa),” sebutnya.
Salah seorang warga Pagesangan, Ratu, juga baru mengetahui aturan ini dari TikTok. Ia mengaku kaget. “Kirain kalau udah lama nggak dipakai ya udah gitu aja. Ternyata malah bisa diblokir. Tapi untungnya rekeningku ga ada yang terbengkalai sih,” ujarnya.
Meski begitu, keduanya menyatakan setuju terhadap langkah pemerintah. Selama dana nasabah tetap aman dan prosedurnya jelas, mereka mendukung kebijakan tersebut. “Bagus juga sih kalau buat cegah penipuan. Tapi ya harus jelas juga prosedurnya biar orang nggak salah paham,” tambah Ratu. Serta Fani dengan maksud yang sama.
Kebijakan ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mulai melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
Dalam unggahan Instagram resminya, PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu,biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening dormant bisa berupa rekening perorangan, rekening perusahaan, giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. PPATK menegaskan bahwa rekening seperti ini rentan disalahgunakan, termasuk dalam praktik jual-beli rekening dan pencucian uang.
Untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan, PPATK memblokir sementara sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemblokiran ini bersifat sementara. Dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Jika rekening terkena pemblokiran, nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir secara online melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
Setelah mengirim formulir, nasabah hanya perlu menunggu proses peninjauan dari PPATK dan pihak bank. Estimasi penanganan berlangsung selama lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika data masih belum lengkap.
Nasabah juga bisa mengecek status rekening secara mandiri melalui ATM, Mobile Banking, atau langsung datang ke bank.
Langkah ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Masyarakat diimbau untuk aktif memantau rekeningnya. Jika sudah tidak digunakan, sebaiknya menutupnya secara resmi. Namun jika masih dibutuhkan dan terkena blokir, segera ikuti prosedur pengaktifan kembali. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional. (hir)


