Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 9.398 honorer di lingkungan Pemprov NTB berpotensi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dengan mekanisme KemenPAN-RB, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Namun, mereka tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budiprayitno menegaskan walau telah ada pemberitahuan soal pengangkatan PPPK Paruh Waktu, pihaknya belum bisa memastikan sebanyak 9.398 honorer akan terangkat semuanya.
Namun, dia menekankan mereka berpotensi untuk mendapat SK. Mereka bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat PPPK Paruh Waktu.
“Kebijakan terkait kepegawaian sifatnya sentralistik. Kita belum mendapat petunjuk pelaksanaan seperti apa terkait PPPK,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pemprov NTB, lanjutnya, masih menunggu Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis dari pusat. Mereka ingin tahu bagaimana skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran, Tri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi. Mereka berdiskusi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB terkait ketersediaan anggaran untuk belanja pegawai PPPK Paruh Waktu.
“Saya sudah buat nota dinas ke BPKAD terkait dengan potensi ketersediaan dana. Karena lagi-lagi harus memperhitungkan ketersediaan dana,” terangnya.
Belanja Pegawai Melebihi Target Nasional
Saat ini, NTB tengah dilanda kelebihan pegawai. Kondisi ini menyebabkan bengkaknya beban belanja pegawai hingga terancam mendapat sanksi dari Pemerintah Pusat.
Dalam waktu kurang dari dua tahun, Pemprov NTB harus bisa mengendalikan beban belanja pegawai. Jika tidak, siap-siap daerah akan mendapat sanksi.
Porsi belanja aparatur di APBD Pemprov NTB tercatat mencapai 33,82 persen. Ini sekitar Rp200 miliar lebih tinggi dari ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen.
Dari data yang ada, total pegawai di lingkup Pemprov NTB mencakup PNS, PPPK, dan tenaga non ASN. Jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu orang.
Sementara di kabupaten/kota, jumlahnya jauh lebih besar, yakni 82 ribu pegawai. Sehingga total se-NTB mencapai 112 ribu aparatur. Angka ini menyedot belanja daerah hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
“Makanya informasinya, kalau tahun 2027 nanti belanja aparatur masih di atas 30 persen, kita bisa kena sanksi. Saya belum tahu bentuk sanksinya, tapi biasanya berkaitan dengan finansial,” ungkap Kepala BKD NTB tersebut.
Guna menekan beban keuangan, Pemprov NTB kini sedang melakukan efisiensi dan rasionalisasi perangkat daerah. Langkah ini berupa pemangkasan jabatan, penataan ulang struktur organisasi, hingga peninjauan fasilitas-fasilitas pejabat.
Pemprov, lanjut Tri, telah berhasil menekan sekitar Rp100 miliar. Sisa Rp100 miliar agar sesuai dengan regulasi pusat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN. Mereka telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu khusus bagi pegawai non-ASN. Keberadaan mereka atas usulan PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. (*)



