spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIDJP dan Dukcapil Resmi Gunakan NIK untuk Layanan Pajak

DJP dan Dukcapil Resmi Gunakan NIK untuk Layanan Pajak

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan NIK untuk layanan perpajakan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Cakti KPDJP, Selasa, 29 Juli 2025.

Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendukung program reformasi perpajakan nasional yang tengah berjalan. DJP terus membangun fondasi administrasi modern melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam siaran pers.

Melalui PKS ini, DJP akan memperoleh akses untuk validasi dan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemanfaatan data kependudukan untuk pengawasan perpajakan. Layanan face recognition guna mendukung verifikasi identitas wajib pajak

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan komitmennya mendukung penuh kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, data kependudukan memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum.

“Kami siap memberikan hak akses data kependudukan kepada DJP sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Teguh.

Integrasi NIK ke dalam sistem perpajakan diharapkan mempercepat transisi ke sistem pajak berbasis data tunggal nasional, mencegah kebocoran pajak, serta meningkatkan akurasi administrasi perpajakan. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO