spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBMolor Tujuh Bulan, Proyek Islamic Center dan RS Mandalika Resmi Diserahterimakan

Molor Tujuh Bulan, Proyek Islamic Center dan RS Mandalika Resmi Diserahterimakan

Mataram (Suara NTB) Setelah tujuh bulan lewat dari target penyelesaian, Pemprov NTB akhirnya melakukan serah terima proyek renovasi Islamic Center dan pembangunan Rumah Sakit Mandalika.

Molornya pengerjaan kedua proyek ini mengharuskan kontraktor membayar denda hingga Rp3 miliar ke Pemprov NTB, dengan rincian Rp1,6 miliar denda keterlambatan Islamic Center, dan Rp1,4 miliar denda keterlambatan Rumah Sakit Mandalika.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin mengatakan serah terima proyek Islamic Center telah dilakukan sejak sebulan lalu. Namun masih ada kendala pada proses penyelesaian administrasi.

“Selesainya akhir Juni, administrasi yang harus diselesaikan. Misalnya perpanjangan uang muka, perpanjangan pelaksana, itu kan setiap minta perpanjangan yaa harus diperpanjang,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Pembayaran proyek revitalisasi Islamic Center baru dibayarkan 45 persen oleh Pemprov NTB, sisanya akan dibayar segera dengan memotong 1,6 miliar yang menjadi denda kontraktor.

Begitupun dengan pembangunan Rumah Sakit Mandalika, Plt Inspektur Inspektorat, Lalu Hamdi mengatakan proyek ini sudah diserahterimakan dengan total denda Rp1,4 miliar.

Proyek pembangunan Islamic Center dan RS Mandalika molor hingga tujuh bulan. Proyek fisik tahun 2024 Pemprov NTB ini awalnya ditargetkan rampung di akhir 2024 lalu.

Berdasarkan kontrak, pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Mandalika dimulai sejak 15 gustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024 dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar.

Sedangkan revitalisasi gedung Islamic Islamic, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari dimulai tanggal 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024 dengan nilai kontrak Rp10,3 miliar.

Beberapa permasalahan yang dihadapi hingga mengakibatkan molor lebih dari setengah tahun di antaranya lift Islamic Center yang dipesan dari Jerman, dan sebagian besar renovasi dilakukan di area yang sulit dijangkau, seperti di bagian atas bangunan.

Keterlambatan juga disebabkan karena adanya pergantian konsultan proyek.

Kedua proyek ini menjadi sorotan legislatif, sejak terlambatnya pengerjaan di awal tahun lalu, Dewan mendesak Pemprov NTB untuk evaluasi bahkan memutus kontrak kontraktor.

Dalam pertimbangannya, Pemprov NTB memilih untuk tidak memutus kontrak, diganti dengan pemberian addendum atau penambahan waktu penyelesaian sebanyak dua kali. Adendum pertama selama 50 hari, dan adendum kedua selama 40 hari. (era)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO