Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB baru berhasil mengembalikan 55 persen dari Rp4 miliar lebih temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi menegaskan Pemprov masih memiliki sisa waktu 19 hari untuk mengembalikan secara keseluruhan.
LHP ini harus dikembalikan selama 60 hari sejak diterima. Tenggat waktunya 19 Agustus. Karena waktunya tidak lama lagi, kita dorong teman-teman segera menagih ke pihak-pihak terkait agar disetor ke kas daerah, ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara itu, untuk pembayaran utang RSUP tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp247 miliar lebih, menunjukan progress positif. Pemprov mencatat, hingga saat ini sudah terbayarkan sebesar 80,35 persen.
Berbeda dengan temuan BPK, utang RSUD NTB, ditargetkan bisa dilunasi sepenuhnya sebelum akhir tahun. “Kita berikan motivasi agar bisa lunas. Kalau pembayaran utang, progresnya cukup bagus. Mudah-mudahan bisa dituntaskan,” tambahnya.
Kepala DPMPD Dukcapil ini menekankan, pihaknya optimis penyelesaian temuan senilai Rp4 miliar lebih tersebut bisa dikembalikan sebelum tenggat waktu yang diberikan.
Namun, apabila terjadi kendala Pemprov tidak bisa menyelesaikan pembayaran, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang melibatkan aparat penegak hukum, yaitu unsur kejaksaan.
“Kita harap tak sampai ke situ. Karena begitu melewati batas waktu, prosesnya sudah masuk ke ranah TPTGR,” tandasnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD NTB, Sudirsah Sujanto meminta Pemprov NTB untuk segera menyelesaikan temuan BPK. Khususnya temuan utang di RSUP NTB senilai Rp247 miliar lebih.
“Sehingga waktu yang ada harus betul-betul di maksimalkan untuk menyelesaikan rekomendasi rekomendasi tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika Pemprov NTB membiarkan permasalahan ini, akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan di RSUD NTB. Pelayanan di Rumah Sakit, lanjutnya harus benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat, prima, dan maksimal.
“Dalam rangka melayani seluruh masyarakat masyarakat nusa tenggara barat. karena hal ini menyangkut nyawa manusia,” pungkasnya.
Diketahui, di bulan Juni 2025 lalu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah temuan di Pemprov NTB. Termasuk hutang RSUD NTB sejumlah Rp247,97 miliar.
Ada juga temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp4,77 miliar dengan rincian kekurangan penerimaan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar.
Selanjutnya ada penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25 juta dan dana bantuan sosial digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta, dan penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. (era)



