spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATJadi Temuan BPKP, DD Puluhan Desa Masih Ditahan

Jadi Temuan BPKP, DD Puluhan Desa Masih Ditahan

Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah desa di Lombok Barat (Lobar) menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temukan ini terkait administratif, pengalokasian anggaran yang salah kamar yang perlu disesuaikan. Untuk memastikan sejauh tindaklanjut temuan ini dilakukan desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pun turun ke desa-desa tersebut.

Dari data Dinas PMD, sebagian besar desa belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. DD Mereka masih ditahan lantaran belum memenuhi syarat untuk salur. “Kalau BPKP itu temuannya soal administrasi, ndak ada temuan anggaran atau pengembalian,” kata Fungsional Penggerak Swadaya pada Dinas PMD Lobar Ahmad Maryuki, kemarin.

Temuan ini bersifat administratif seperti ada anggaran salah kamar, itu disesuaikan akun belanjanya pada APBDdes Perubahan

Untuk memastikan apakah temuan ini sudah ditindaklanjuti atau belum oleh desa, pihaknya pun turun langsung mengecek ke desa-desa. “Sebenarnya cukup dengan surat saja, membuat Instruksi perintah kepada Pak Kades, tapi kami turun langsung lihat,” terangnya.

Beberapa desa yang menjadi temuan di wilayah Narmada, seperti Batu Kumbung dan Buwun Sejati ditambah lagi ada satu desa di wilayah Lembar. “Tiga desa di Lobar,”sebutnya.

BPKP melakukan pemeriksaan secara acak ke desa-desa yang diperiksa. Desa-desa yang masuk sampling itu, ketika ada temuan desa tersebut diminta untuk menindaklanjuti. Hal ini agar tertib dan akuntabel. Sebab BPKP melakukannya pembinaan terhadap desa-desa. Terkait temuan temuan BPK, juga lebih pada temuan bersifat administratif.

Lebih jauh soal penyaluran DD, Jumlah desa yang melakukan salur tahap 2 ini sebanyak 20 lebih, dari jumlah 119 desa. “Pertama salur itu 14 desa, nambah lagi jadi di atas 20 desa,”sebutnya.

Progresnya pun terus bergerak, sebab desa-desa sedang dalam proses memenuhi syarat pencairan. Syarat pencairan DD, laporan OMPSPAN tahun 2024, laporan  realisasi tahap I minimal penyerapan 60 persen dan capaian output minimal 40 persen. “Juga terkait SK Kopdes dan surat komitmen modal awal Kopdes dari desa,”imbuhnya.

Saat ini tengah berlangsung proses evaluasi dari kecamatan terkait ketentuan syarat tersebut, sebagai bagian dari pengawasan. Hal ini dilakukan agar tahap I tidak ada masalah di kemudian hari. Desa-desa belum mencairkan tahap II ini pun akan terus didampingi untuk percepatan pencairan agar bisa bulan depan selesai. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO