Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaNTBSUMBAWAMasuki Sidang Kelima, Sumbawa Ikhtiarkan Penagihan Pajak MBLB

Masuki Sidang Kelima, Sumbawa Ikhtiarkan Penagihan Pajak MBLB

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memastikan akan terus berupaya melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh PT Brantas di proyek pembangunan bendungan beringin sila sebesar Rp48 miliar berproses.

“Jadi, progress penagihanya masih tetap berproses di pengadilan pajak Jakarta dan tanggal 25 Agustus kita akan masuki sidang kelima,” kata Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya kepada Suara NTB, Jumat, 1 Agustus 2025.

Suharmaji meyakinkan, pemerintah saat ini sifatnya menunggu hasil proses sidang di pengadilan pajak Jakarta. Pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk pembuktian di persidangan dengan harapan hak pemerintah bisa didapatkan.

“Sidang di tanggal 25 Agustus sudah masuk ke Materi pokok yang menjadi atensi pemerintah dengan harapan dokumen yang sudah diserahkan sebelumnya menjadi pertimbangan,” ucapnya.

Suharmaji menegaskan, bahwa pemerintah sudah menyiapkan bukti dokumen pendukung argumentasi di persidangan. Bahkan untuk persiapan persidangan dokumen yang dibutuhkan sudah sangat siap sejak enam bulan yang lalu.

“Kita sudah sangat siap untuk buktinya dan sudah kita lakukan sejak enam bulan yang lalu. Jadi kita tinggal tunggu nanti di tanggal 25 Agustus untuk materi persidangan,” ujarnya.

Adanya tunggakan pajak lanjut Suharmaji karena pihak perusahaan tidak memasukkan pembayarannya dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bahkan di nol kan. Tetapi di UU, dan kordinasi melalui zoom meeting bersama Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus tetap ditagih.

“Jadi, di RAB mereka nol tetapi didalam aturan dan UU yang kita bedah harus tetap terbayar. Apalagi ini kan proyek PSN dan yang dibebaskan hanya BPHTB saja, ” jelasnya.

Dia melanjutkan, penagihan pajak MBLB ini merupakan penomena baru di Indonesia dan jika ini disetujui pasti banyak Kabupaten/Kota lain yang mengajukan gugatan pajak. Hanya saja untuk sementara ini pihaknya masih menunggu apa yang menjadi putusan dari pengadilan pajak.

“Jadi di UU sudah jelas bahwa pengambilan material MBLB tetap dikenakan pajak tetapi perusahaan malah tidak memasukkan pajak tersebut dalam RAB, ” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO