spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDD Jadi Jaminan Kopdes, Kades di Lobar Khawatir Jadi Target APH

DD Jadi Jaminan Kopdes, Kades di Lobar Khawatir Jadi Target APH

Mataram (Suara NTB) – Para kepala desa (Kades) merasa khawatir terkena jeratan hukum Dana Desa (DD) yang nantinya menjadi jaminan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) jika tidak mampu mengembalikan pinjaman dana dari pemerintah. Kades meminta regulasi tentang penggunaan DD sebagai jaminan dari pemerintah, sebab jangan sampai nanti para Kades ditarget oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait DD menjadi jaminan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Senggigi, Mastur SE.,saat dialog dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di Pendopo Gubernur Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ketua Apdesi NTB itu mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang aturan tata cara pemberian pinjaman dari bank pemerintah kepada Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih. PMK itu juga mengatur mekanisme jaminan menggunakan dana desa jika koperasi gagal membayar angsuran ke Bank.

“Di sini banyak anggota kita (pada kades) di seluruh NTB, menyampaikan keluhan dan kekhawatiran bahwa jangan sampai nanti Dana Desa jadi jaminan itu menyeret atau menjadi target APH yang menangani pencairan dari pencairan dari DD ini,” katanya.

Dikatakan semua kades mengeluhkan terkait penggunaan DD sebagai jaminan Kopdes. Artinya jika Kopdes tidak bisa membayar pinjaman itu, maka DD yang dipotong secara otomatis. Hal ini sesuai dengan aturan PMK pada pasal 12 ayat 1.

Dikatakan, DD ini sebenarnya untuk membangun desa bukan untuk membayar atau menjadi jaminan atau utang Kopdes, sehingga menurutnya perlu ada regulasi yang utuh soal itu. Sebab jika berpatokan pada UU Nomor 12 tahun 2013, Koperasi itu dari anggota untuk anggota yang berazaskan ekonomi sosial. “Kalau berpatokan itu, kita (desa) akan terlepas. Tidak ada kewajiban kades itu untuk membayar utang Kopdes itu,” jelasnya.

Pihaknya berharap jawaban Menko Bidang Pangan soal kegamangan para kades ini. Namun dari sisi substansi belum terjawab, justru mengambang. Yang diharapkannya seharusnya ada penegasan dari sisi regulasi. Sebab kata dia, setiap tandatangan dari kades dalam pencairan dana, ada konsekuensi.

Sementara kata dia, pencairan untuk pinjaman itu bukan melalui desa, bukan melalui rekening desa. Namun langsung ke rekening koperasi. “Terus bagaimana dasar kita membayar utang itu, karena itu perlu ada regulasi yang nantinya ketika dana ini dipakai untuk bayar utang koperasi agar kades terbebas dari tuntutan penyalahgunaan DD,” tegasnya.

Sebab di sini yang memakai dana pinjaman itu Kopdes, sementara yang bertanggung jawab desa. “Kan ndak ada korelasinya itu,” imbuhnya.

Kaitan dengan ini, pihaknya pun akan membahas dengan kementerian terkait di Jakarta. Pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri, menyampaikan masukan soal ini.

Sementara itu Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kopdes ini telah memiliki bisnis model yang dijalankan, sehingga benar-benar dijalankan sesuai hitungan Bisnis.

Kopdes ini, kata dia, didirikan oleh Pemdes sehingga kades pun bertugas sebagai dewan pengawas. Kades pun harus mengawasi kinerja dari Kopdes Ini. “Soal jaminan itu, ada aturannya (PMK), jadi kalau tidak salah jangan khawatir Pak Kades,” tegasnya. ‘’Justru yang salah memang harus ditangani oleh pihak yang berwajib,’’ tegasnya. (her)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO