Senin, Maret 9, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMHarus Ada Sosialisasi Menyeluruh

Harus Ada Sosialisasi Menyeluruh

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa pelanggaran terkait pengelolaan sampah akan dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran, khususnya yang kerap terjadi akibat pembuangan sampah sembarangan.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Pemkot tengah mempersiapkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan papan imbauan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal. Tujuannya adalah mempermudah pengawasan sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag, menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban dan penerapan sanksi bagi pelanggar. Namun, Isti menekankan bahwa sanksi tidak bisa serta merta langsung diterapkan tanpa persiapan perangkat pendukung yang memadai.

“Saya sepakat ada penerapan sanksi, tapi harus ada sosialisasi menyeluruh terlebih dahulu kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang belum tahu aturan kemudian langsung dikenakan denda,” ujar Isti.

Selain sosialisasi, orang nomor dua di DPRD Kota Mataram ini juga mengingatkan pentingnya penyediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti tempat sampah dan tempat pembuangan sementara (TPS) yang memadai. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin melarang masyarakat membuang sampah ke sungai jika di sisi lain tempat sampah tidak disediakan secara memadai.

“Kita selama ini melihat banyak lahan kosong berubah menjadi TPS liar. Ini karena masyarakat kesulitan menemukan tempat pembuangan sampah yang resmi dan terkelola,” tambahnya. Menurut Isti, situasi ini tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga menyebabkan jalan-jalan menjadi kotor dan bau, bahkan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit.

Isu penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian sejumlah pihak yang mendorong pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah secara paralel dengan proses sosialisasi dan penyiapan fasilitas. Apakah penerapan Perda akan efektif jika langkah pendukung belum maksimal?

Isti menegaskan bahwa sebuah Perda tidak akan efektif tanpa adanya sosialisasi dan kesiapan sarana pendukung. “Agar efektif, sosialisasi harus dilakukan supaya masyarakat mengerti dan paham aturan yang berlaku. Sembari itu, penyiapan sarana dan prasarana juga harus berjalan berbarengan,” ujar politisi PKS ini.

Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan turut serta menjaga kebersihan kota. Isti berharap sinergi antara Pemkot dan masyarakat dapat terjalin agar pengelolaan sampah di Mataram dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif pada kualitas lingkungan hidup. (fit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO