Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membuka kemungkinan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah NTB. Langkah ini dilakukan menyusul perkembangan penyidikan di beberapa daerah yang menunjukkan indikasi serius.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, pada Minggu, 3 Agustus 2025 menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Jika penanganan dirasa cukup di Kejari, maka tetap di sana. Namun, jika diperlukan, kami siap ambil alih. Bahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Wahyudi.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menjadi yang pertama menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 30 April 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Jumlah saksi diperiksa 38 orang. Yakni 15 dari Dinas Dikbud Lotim, dua dari LKPP RI dan 21 dari penyedia barang. Sedangkan unit diperiksa 4.320 unit Chromebook dan 640 unit diuji oleh ahli TIK eksternal.
Ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi teknis. Beberapa Chromebook tidak sesuai dengan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022, khususnya dalam hal keharusan penggunaan sistem operasi Chrome OS (education update).
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menyatakan bahwa proses perhitungan kerugian negara saat ini sedang dilakukan dengan melibatkan auditor independen.
Kejari Mataram juga mulai menelusuri pengadaan Chromebook di 20 sekolah dasar di Kota Mataram. Meski masih dalam tahap awal, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, dan stafnya.
Rencana berikutnya adalah pemeriksaan pihak sekolah dan penyedia barang. Kejari Mataram menduga pola pelanggaran mirip dengan temuan di Lombok Timur.
Kejari Sumbawa sedang melakukan pendataan terhadap sekolah penerima bantuan Chromebook tahun 2022. Proses ini merupakan bagian dari penyelidikan yang terhubung dengan Kejaksaan Agung. Hasil pendataan akan diserahkan ke Kejati NTB untuk dianalisis lebih lanjut.
Kasus ini memiliki skala nasional dan berakar pada program digitalisasi sekolah yang dimulai sejak 2019. Proyek pengadaan lebih dari 1 juta Chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun telah memicu banyak kritik karena keterbatasan fungsi perangkat.
Audit BPK mengindikasikan adanya mark-up harga, pengaturan tender, pengadaan tidak sesuai kebutuhan wilayah 3T. Empat tersangka telah ditetapkan masing-masing Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Â Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Menteri Pendidikan) dan Ibrahim Arief (Konsultan). Dua orang ditahan, satu menjadi tahanan kota, sementara Jurist Tan masih di luar negeri. (mit)



