spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaPENDIDIKANMeski Lulus Seleksi Substansi, Bakal Calon Kepala SMA Sederajat Tetap Berisiko Tidak...

Meski Lulus Seleksi Substansi, Bakal Calon Kepala SMA Sederajat Tetap Berisiko Tidak Lulus Diklat

Mataram (Suara NTB) –  Sebanyak 18 orang peserta seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SMA Sederajat dari NTB dinyatakan lulus dalam seleksi substansi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Mereka berhak mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan (Diklat). Meski demikian, bakal calon kepala sekolah tersebut tetap memiliki risiko tidak lulus Diklat dan tidak bisa terpilih sebagai kepala sekolah.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad pada Minggu, 3 Agustus 2025 berpesan kepada bakal calon kepala sekolah agar mempersiapkan diri dengan baik. Ia menyampaikan selamat bagi yang lulus seleksi subtansi dan meminta mereka agar serius dan penuh semangat untuk mengikuti Diklat calon kepala sekolah atau Diklat Cakep.

Ia juga mengingatkan kepada mereka tetap ada risiko tidak lulus Diklat. Setelah Diklat, yang lulus akan diangkat sebagai kepala sekolah melalui SK dari Gubernur. Ada risiko tidak lulus juga,” ungkap Nur Ahmad.

Di samping itu, Nur Ahmad berpesan bagi peserta seleksi bakal calon kepala sekolah yang belum lulus seleksi agar tetap optimis untuk mengemban amanah. “Dapat mengikuti seleksi untuk periode yang akan datang,” sarannya.

Sebelumnya, pelaksanaan tes substansi pada Sabtu, 12 Juli 2025 dan Minggu, 13 Juli 2025 yang diikuti oleh 260 peserta BCKS. Jumlah tersebut terdiri dari BCKS TK, SD, SMP, SMA, SMK di NTB.

Nur Ahmad menyebut, dari 260 BCKS yang mengikuti tes substansi, hanya setengahnya yang akan terjaring. Hal itu disesuaikan dengan anggaran dari APBN. Kuota SMA sederajat hanya sebanyak 18 orang.

Setelah tes substansi selesai, tahap selanjutnya adalah pendidikan dan pelatihan BCKS. Diklat akan diselenggarakan oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB.  Nantinya, penempatan kepala sekolah di NTB akan berbasis domisili.

Ia mengakui kuota 18 orang itu belum memenuhi kebutuhan calon kepala sekolah di NTB. “Berikutnya akan dipenuhi pada seleksi berikutnya dengan biaya APBD,” jelas Nur Ahmad.

Nantinya, penempatan kepala sekolah di NTB akan berbasis domisili. Pemerintah Provinsi NTB hanya melaksanakan seleksi administrasi, sementara tes substansi dan pendidikan dan pelatihan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov NTB yang akan menempatkan calon kepala sekolah tersebut.

“Penempatan untuk mengisi di sekolah ditentukan pemerintah daerah. Pemerintah akan mengusahakan calon kepala sekolah mengisi jabatan di sekolah yang berada di sekitar domisilinya. Namun, jika tidak ada calon kepala sekolah dari sekitar domisili sekolah tertentu, maka bisa diisi calon kepala sekolah dari luar domisili daerah terdekat,” ungkap Nur Ahmad.

Rangkaian seleksi bakal calon kepala sekolah ini, kata Nur Ahmad sejalan dengan seleksi terbuka kepala sekolah yang direncanakan Pemprov NTB. Melalui rangkaian seleksi ini, Nur Ahmad berharap pihaknya bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas, memiliki kompetensi, dan kapasitas yang sangat baik. “Sehingga mampu memajukan sekolah yang dipimpinnya maupun pendidikan di NTB pada umumnya,” harapnya. (ron)

 

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO