Mataram (Suara NTB) – Dana operasional lingkungan telah dicairkan oleh kelurahan. Pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar tidak menjadi persoalan hukum.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram Drs. I Made Putu Sudarsana menjelaskan, dana operasional lingkungan tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Mataram. Dana lingkungan berada di kecamatan selaku organisasi perangkat daerah. Sistem evaluasi penggunaan dana lingkungan sebagaimana mestinya. “Jadi evaluasinya sama seperti penggunaan APBD pada umumnya,” terangnya.
Putu menegaskan, penggunaan dana lingkungan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, dana ini harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan lain sebagainya. Pengalokasian anggaran harus sesuai dokumen penggunaan anggaran dan memiliki bukti pertanggungjawaban. “Masyarakat juga rajin melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ia tidak ingin penggunaan dana lingkungan menimbulkan permasalahan hukum. Pengawasan langsung dilakukan oleh camat sebagai kepala organisasi perangkat daerah. Selain itu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga secara berkala melakukan rapat evaluasi memastikan serapan dan penggunaan anggaran sesuai perencanaan. “Secara khusus dari bagian pemerintahan belum melakukan monitoring secara khusus,” ujarnya.
Dalam konteks evaluasi kata Putu, harus sesuai dengan perencanaan awal yang dibuat di DPA serta pelaksanaan di lapangan. Ia menyadari dana operasional lingkungan dikucurkan senilai Rp6,5 miliar merupakan barang baru, sehingga perlu dievaluasi lebih mendalam terutama dampak yang dirasakan langsung masyarakat melalui anggaran tersebut.
Apakah ada peluang dana operasional lingkungan dinaikan di tahun 2026? Putu mengatakan, kebijakan menaikan dana lingkungan tergantung dari kebijakan kepala daerah dan tim anggaran pemerintah daerah. Jika hasil evaluasi positif dilaksanakan skala lingkungan, maka tidak menutup kemungkinan anggaran bisa ditambah. Penambahan ini sangat tergantung dari kemampuan fisikal daerah. (cem)



