spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaHEADLINETak Bisa Asal Gabung, Perampingan UPTD Perlu Kajian Mendalam

Tak Bisa Asal Gabung, Perampingan UPTD Perlu Kajian Mendalam

Mataram (Suara NTB) – Perampingan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) tidak bisa asal digabungkan tanpa kajian mendalam. Salah-salah, penggabungan bisa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si. Menurutnya, perlu kajian mendalam sebelum mengambil langkah perampingan dengan memperhatikan penyesuaian berbasis fungsi dan karakteristik sektor yang akan digabung.

Penggabungan tanpa mempertimbangkan beban layanan aktual dan karakteristik masing-masing pelabuhan berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik, ujarnya.

Misalnya saja, rencana penggabungan UPTD pelabuhan perikanan, seperti Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok dan Tanjung Luar, perlu dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan aspek rentang kendali layanan, efektivitas operasional, serta cakupan dan kompleksitas objek Pelayanannya.

Selain itu, UPTD yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dipertahankan keberadaannya.

Mengingat status tersebut memiliki implikasi regulatif dan fiskal dalam mendukung pelayanan mandiri dan berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Plt Karo Perekonomian Setda NTB itu sempat menegaskan keberadaan BLUD lebih fleksibel dalam mengelola layanan dan potensi pendapatan, termasuk dari aktivitas konservasi laut seperti jasa labuh kapal wisata, snorkeling, hingga sewa kawasan konservasi.

BLUD kami baru berjalan satu tahun, hanya diberi biaya operasional tak sampai Rp150 juta. Tapi mereka sudah mampu menghasilkan lebih dari Rp400 juta sampai Juni kemarin. Ini bukti nyata, tegasnya.

BLUD, lanjutnya, bisa menjadi alat penting untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor kelautan. Misalnya saja potensi jasa labuh kapal pesiar asing di perairan NTB yang bisa bernilai jutaan rupiah per kapal per hari. Kita berharap BLUD jangan dilikuidasi lah, jangan digabung dengan UPT yang lain, katanya.

Perampingan UPTD
Perampingan UPTD merupakan bentuk tindaklanjut Pemprov NTB menyusul adanya efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemprov NTB sebelumnya sudah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggabungkan beberapa Dinas dan Biro.

Dari 36 OPD di lingkup Pemprov NTB, dirampingkan menjadi 31. Begitupun dengan UPTD, dari yang awalnya berjumlah 99, dipangkas menjadi 44.

Sebagai informasi, beberapa OPD yang digabungkan yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Anak.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas PUPR dan Perkim, Biro Umum dan Protokol Setda NTB, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dan pengurangan satu staf ahli. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO