Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan aparat penegak hukum. Perjanjian kerjasama ini guna menghindari munculnya persoalan hukum.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram Hj. Baiq Nelly Kusumawati menyampaikan, perjanjian kerjasama dengan aparat penegak hukum (Kejaksaaan dan Kepolisian,red) masih tahap menyusun konsep. Hasil konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram telah disepakati meskipun beberapa item perjanjian kerjasama harus direvisi. Sedangkan, Polresta Mataram masih menunggu respon. “Hari ini (kemarin,red) kita jemput bola ke Polresta Mataram. Alhamdulillah, Kejari Mataram sudah oke,” terangnya.
Menurut Nelly, perjanjian kerjasama ini sebagai langkah strategis untuk mencegah munculnya persoalan hukum. Organisasi perangkat daerah akan diberikan pendampingan dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan temuan kerugian negara atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan, pengembalian kerugian negara sudah selesai. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mataram, telah mengembalikan kas daerah. “Kalau pengembalian kerugian negara sudah tuntas,” pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikan Nelly, perjanjian kerjasama ini juga berkaitan dengan pendampingan kerugian negara. Surat kuasa khusus (SKK) bisa diterbitkan dengan melibatkan jaksa pengacara negara untuk menagih kerugian negara. (cem)



