Giri Menang (suarantb.com) – Rencana Merger atau perampingan dan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kabupaten Lombok Barat masuk jadwal Program Legalisasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Pihak DPRD pun mendorong agar Pemkab mempercepat draft rencanasStruktur Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah ini.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Lombok Barat Ir. H. M. Jumahir, menerangkan bahwa terkait rencana merger OPD ini harus final sebelum masuk KUA PPAS APBD tahun 2025 yang dimulai September mendatang. “Rencana merger OPD ini harus final sebelum KUA PPAS tahun 2026, sebab provinsi sudah diketok Perda nya,”kata Politisi Golkar Lobar ini, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, merger harus final atau selesai sebelum KUA PPAS, sebab kalau nanti melakukan penggabungan setelah KUA PPAS diketok maka akan rancu. “Karena itu kami dorong supaya Pemda segera ajukan Raperda Struktur Organisasi (OPD) ini,” sarannya. Sehingga nanti pengalokasian anggaran ini sesuai dengan OPD yang ada. “Untuk itulah perlu kita pacu,” imbuhnya.
Lebih-lebih rencana Raperda Struktur Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah ini telah masuk dalam urutan jadwal pembahasan di Prolegda. Tinggal kata dia, pihaknya menunggu draf dari eksekutif. Kalau dikomparasi dengan kelembagaan OPD tingkat provinsi, tidak jauh beda OPD yang dimerger. Beberapa OPD rencananya digabung, seperti Dinas Ketahanan Pangan gabung dengan Dinas Pertanian. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kebudayaan ke Dinas Pariwisata, kemudian OPD lainnya.
Beberapa OPD yang beririsan tupoksinya ini rencananya akan dimerger. Namun tetap melalui kajian yang mendalam terhadap OPD yang digabung tersebut, sebab jangan sampai justru dengan perampingan OPD ini menyebabkan tidak maksimalnya kinerja pelayanan pada masyarakat. Karena diharapkan dengan merger ini bisa meningkat kinerja OPD. Disamping, untuk mengefesiensi belanja aparatur Pemkab Lobar.
“Ini untuk memenuhi target belanja pegawai yang memang mandatori pusat sebesar 30 persen, tahun 2027 harus dipenuhi itu,”pungkasnya. (her)


