Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menindaklanjuti laporan mantan Anggota DPRD NTB, TGH.Najamuddin Mustafa terkait dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025. Dalam laporannya, Najamuddin melaporkan Pemprov NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.
“Benar kami telah menerima surat dokumen pengaduan dari Najamuddin,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (5/8/25).
Endriadi menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. “Tindak Lanjutnya dengan melakukan penelitian dan mempelajari dokumen laporan,” ucapnya.
Dia mengatakan masih mengagendakan kapan akan meminta keterangan dari pelapor. Dia mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Gubernur NTB. Penentuan delik laporan baru akan disimpulkan setelah tim penyelidik melakukan kajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Sebelumnya, TGH.Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB, yakni Gubernur NTB dan Kepala BPKAD ke Polda NTB terkait pemotongan dana Pokir dewan. “Sudah seminggu yang lalu saya melaporkan terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar yang ilegal,” ucap Najamuddin, Senin, 4 Agustus 2025 .
Dia mengaku telah memberikan data-data terkait pemotongan dana Pokir ilegal kepada pihak kepolisian. Kebijakan memotong dana Pokir itu ia nilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.
Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

