Giri Menang (Suara NTB) – Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan soal kebijakan PPPK Paruh Waktu dari pemerintah. Menyusul kebijakan yang telah direncanakan sejak tahun lalu ini tak direalisasikan. Bahkan mereka menuntut bukan jadi PPPK Paruh Waktu, namun diprioritaskan jadi PPP Penuh Waktu.
Para tenaga honorer berdasarkan hasil tes PPPK tahun lalu (2024) berstatus R2 dan R3 mendesak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Salah satu perwakilan non ASN yang sudah mengabdi 20 tahun, menyampaikan banyak honorer yang telah lama mengabdi, tetapi belum lulus seleksi PPPK tahap pertama. “Kami hanya ingin satu. Angkat kami jadi PPPK penuh waktu,” tegasnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Mereka juga meminta Pemkab Lobar memberikan prioritas kepada honorer yang sudah lama mengabdi dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, honorer yang telah mengabdi belasan tahun pantas mendapatkan penghargaan berupa pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu bukan Paruh Waktu.
Hal senada disampaikan pegawai honorer lainnya. Tenaga Non ASN yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan rasa kecewa atas kurangnya perhatian Pemkab Lobar. Ia mengaku sudah bekerja selama 12 tahun, tetapi belum juga mendapat status kepegawaian. “Tuntutan kami dari para honorer adalah agar segera disahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang turun dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengakomodasi honorer dalam database BKN (R2, R3) untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” harapnya.
Mereka juga mendesak agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, mereka menolak adanya rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan tenaga honorer database BKN menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tuntutan lainnya adalah agar dilakukan revisi terhadap UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batasan 30 persen belanja pegawai, yang dirasa membatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. “Kami juga keberatan pada seleksi pengadaan PPPK tahap II yang mengakomodir di luar database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin mengatakan bahwa terkait PPPK sedang proses untuk seleksi tahap II yang sudah selesai dan hasilnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, diproses untuk penetapan NIPPPK. Terkait nasib non ASN yang menuntut kepastian PPPK Paruh Waktu, Jamal mengaku pihaknya masih proses penghitungan kebutuhan dengan kondisi eksisting sekarang. “Kita belum selesai menghitung,” aku dia.
Terkait jumlah non ASN yang diusulkan, Jamal belum bisa mengetahui pasti, sebab masih dalam proses penghitungan. Pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah non ASN masing-masing OPD. (her)


