spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMMataram Catat 2.378 Kasus GHPR, Belum Ada Korban Jiwa

Mataram Catat 2.378 Kasus GHPR, Belum Ada Korban Jiwa

Mataram (Suara NTB) – Kota Mataram mencatat 2.378 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sepanjang 2019 hingga 2025. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman rabies tetap nyata di tengah masyarakat kota. Meski demikian, belum tercatat adanya kematian akibat rabies di wilayah Kota Mataram hingga saat ini.

Sebagai perbandingan, data Dinas Kesehatan Provinsi NTB menyebutkan bahwa 64 orang meninggal akibat rabies di seluruh NTB sejak 2019 hingga 2025. Kabupaten Dompu menjadi wilayah dengan jumlah kematian tertinggi, yaitu 29 orang, disusul Kabupaten Sumbawa (19 kasus), Kabupaten Bima (11 kasus), dan Kota Bima (5 kasus).

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, menjelaskan bahwa Dikes Kota Mataram hanya berperan sebagai penyalur Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) ke fasilitas kesehatan. “Untuk kasusnya silakan dicek di masing-masing rumah sakit. Kami (Dikes Kota Mataram) hanya mendroping vaksin antirabies,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menyebut bahwa sistem distribusi vaksin bersifat bertingkat, dari pusat ke provinsi, lalu ke dinas kabupaten/kota, dan diteruskan ke masing-masing fasilitas kesehatan (faskes). Jumlah vaksin yang diterima bergantung pada permintaan masing-masing faskes. “Karena mereka memiliki datanya masing-masing. Kan beda-beda setiap faskesnya,” jelasnya.

dr. Emirald juga menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan saat ini bukan bersifat pencegahan, melainkan tindakan pascagigitan. “Penanganan terhadap kasus yang terjadi bukan pencegahan. Kasus yang terjadi itu supaya tidak menjadi rabies, karena memang ada gigitan, jadi diberikan serum anti rabies,” ujarnya.

Setiap kasus gigitan akan ditindak sesuai prosedur medis. Tidak semua gigitan dianggap sebagai potensi rabies. Dokter akan menilai berdasarkan observasi terhadap hewan dan pasien yang digigit. “Tidak semua gigitan anjing itu kena rabies. Hanya anjing yang terinfeksi virus rabies saja,” sebutnya.

Pemberian vaksin dilakukan berdasarkan protokol medis yang berlaku. “Diberikan sekarang (saat setelah digigit), kemudian dua minggu lagi. Sesuai dengan protokolnya masing-masing sesuai dengan indikasi pelayanan yang diperiksa masing-masing dokternya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kasus gigitan hewan penular rabies memang terjadi setiap tahun di Kota Mataram. Namun, hingga kini belum ditemukan kasus positif rabies. “Kalau rabiesnya belum tentu,” katanya.

Meskipun belum ada korban jiwa, tingginya angka GHPR menjadi peringatan penting bagi pemerintah Kota Mataram untuk meningkatkan edukasi masyarakat, menguatkan koordinasi data, serta mempertimbangkan langkah pencegahan yang lebih aktif, seperti vaksinasi hewan peliharaan dan pengendalian populasi anjing liar.(hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO