spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNASIONALMenhan: Bendera "One Piece" Tak Layak Dikibarkan Saat HUT RI

Menhan: Bendera “One Piece” Tak Layak Dikibarkan Saat HUT RI

Jakarta (Suara NTB) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami “Jelly Roger” dari anime “One Piece” tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI.

“Bendera Merah Putih ada bendera tengkorak di bawahnya. Masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas dong,” kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Sjafrie, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat.

Simbol tersebut, kata Sjafrie, menjadi sakral lantaran banyak pahlawan yang harus mengorbankan nyawanya dalam peperangan demi mengibarkan Bendera Merah Putih.

Kini, kesakralan Bendera Merah Putih dalam momentum HUT RI akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera berlambang tengkorak tersebut.

“Tidak apa-apa untuk benderanya (lambang Jelly Roger). Tapi jangan kamu pajang di bawahnya bendera Merah Putih dong,” tegas Sjafrie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai gerakan pengibaran bendera tengkorak merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat Bendera Merah Putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata BG.

Bahan Introspeksi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime ‘One Piece’ jelang HUT Ke-80 RI sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi yang merupakan bentuk hak asasi manusia (HAM).

“Ini menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat,” kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sebagai kebebasan ekspresi dan sipil yang dijamin konstitusi, dia menilai pengibaran bendera kartun manga Jepang itu justru seharusnya dijadikan sebagai bahan introspeksi oleh Pemerintah.

“Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’, dalam bentuk sosial kultur,” ujarnya.

Andreas juga tak setuju jika pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang HUT RI disebut sebagai bentuk provokasi atau tindakan makar, apalagi bila disikapi Pemerintah dengan represi.

“Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara. Mereka hanya berekspresi dengan caranya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju,” katanya.

Dia kembali menekankan bahwa pengibaran bendera One Piece tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

“Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tuturnya.

Pimpinan komisi yang membidangi urusan HAM itu pun menilai seharusnya masyarakat yang menyampaikan ‘protes’ kepada Pemerintah diberikan pendekatan yang humanis dan persuasif.

Meski demikian, Andreas tetap mengimbau masyarakat di Tanah Air untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tanpa embel-embel bendera lain.

“Untuk menghormati peringatan proklamasi, yang kita utamakan adalah Merah Putih,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang, One Piece menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT Ke-80 RI.

“Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun yang menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI.

Dia menyatakan penindakan yang kiranya dilakukan atas fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang, One Piece, menjelang peringatan HUT Ke-80 RI, apabila individu atau kelompok melakukan upaya menggiring masyarakat agar tidak mengibarkan bendera Merah Putih.

“Kalaupun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali, kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu, misalnya, dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini,” kata

Belakangan ini publik diramaikan dengan fenomena pengibaran bendera bajak laut dari seri manga Jepang, One Piece, menjelang HUT Ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

Bendera fiktif tersebut memiliki latar hitam dan tengkorak, serta dua tulang yang menyilang di belakangnya. Tengkorak berwarna putih dengan ekspresi tersenyum itu berhiaskan topi jerami kuning khas tokoh utama One Piece, Monkey D. Luffy.

Hingga Sabtu, 2 Agustus 2025, beberapa bendera fiktif itu tampak terpasang di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia. Sementara di media sosial, pengguna mengganti foto profilnya dengan logo bendera animasi itu. (ant)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO