Mataram (Suara NTB) — Kejaksaan Negeri Bima Tahan Offtaker dalam Skandal Kredit Usaha Rakyat BSI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2.
Tersangka kelima berinisial AM, yang berperan sebagai offtaker eksternal, resmi ditahan oleh Kejari Bima. Penahanan dilakukan pada Senin (4/8/2025), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra. “Kami menahan AM di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, mulai 4 hingga 24 Agustus 2025, dan dapat diperpanjang,” ujar Catur, yang akrab disapa Yabo.
AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Kejari Bima telah menetapkan empat tersangka dalam kasus KUR BSI ini, yakni : DI: Pegawai BSI yang menjabat sebagai Micro Business Representative. ILH: Mikro Marketing Manager di KCP BSI Bima Soetta 2. R: Membantu proses penyaluran sebagai pendukung DA. DA: Berperan sebagai offtaker atau avalist.
Keempat tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal yang sama terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode 2021–2022. Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyaluran dana tidak tepat sasaran dan asabah fiktif.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bima. Dana yang disalurkan melalui skema ini mencapai Rp13 miliar, sementara pihak kejaksaan telah berhasil menyita pengembalian dana secara bertahap sebesar Rp266,95 juta dari nasabah dan pihak BSI. Penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi, baik dari pihak perbankan maupun nasabah penerima KUR. (mit)


