spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDicoret, 8.315 Jiwa PBI Jaminan Kesehatan di Mataram

Dicoret, 8.315 Jiwa PBI Jaminan Kesehatan di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat mencoret 8.315 peserta penerima bantuan iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Mataram. Pencoretan ini berdasarkan hasil pendataan sosial dan ekonomi nasional.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Drs. Lalu Syamsul Adnan ditemui pada, Rabu, 6 Agustus 2025 menjelaskan, Kementerian Sosial Republik Indonesia dua kali mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Dalam surat keputusan pertama terdapat 7.329 jiwa dicoret. Kemudian, SK Nomor 153 Tahun 2025 kembali dicoret 986 jiwa.

Kebijakan ini berdasarkan hasil data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) bahwa 8.315 jiwa masuk kategori masyarakat ekonomi menengah ke atas. “Jadi masyarakat dicoret sebagai penerima PBI JK masuk kategori desil 6-10 atau ekonomi menengah ke atas,” terangnya.

Dalam SK Kemensos RI kata Syamsul, bukan harga mati mereka dicoret melainkan bisa kembali lagi sebagai penerima bantuan iuran. Hal ini diatur dalam klausul surat keputusan tersebut, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat yang harus dipenuhi dengan dilakukan verifikasi kembali ke kediaman warga. Jika hasil verifikasi memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali sebagai penerima jaminan kesehatan. “Kita sudah ada yang diajukan kembali,” jelasnya.

Mantan Camat Sandubaya menambahkan, masyarakat yang mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan iuran JK masuk kategori ekonomi menengah ke atas. Dengan kondisi biaya rumah sakit cukup besar karena harus rawat jalan, maka mereka mau tidak mau kembali mengajukan diri. Salah satu adalah biaya cuci darah yang cukup besar dan tidak memungkinkan harus membayar Rp8 juta setiap kali datang ke rumah sakit. “Paling banyak yang mengajukan pasien rawat jalan untuk cuci darah. Walaupun kategori menengah ke atas tetapi harus bayar Rp8 juta tiap cuci darah sangat terbebani,” ujarnya.

Sejumlah 8.315 jiwa yang dicoret dari penerima bantuan iuran JK diakui Syamsul, berdampak terhadap pengurangan pembiayaan yang ditanggung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Secara spesifik tidak diketahui jumlah pemangkasan biaya dari pencoretan PBI JK tersebut.

Kebijakan itu justru memberikan dampak bahwa kondisi perekonomian masyarakat mulai meningkat. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO