spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAESDM Pastikan Aktivitas Pertambangan di Blok WPR Ilegal

ESDM Pastikan Aktivitas Pertambangan di Blok WPR Ilegal

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepala Balai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Sumbawa, Nugroho Yuditomo, memastikan tiga blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan pemerintah belum boleh melakukan aktivitas usaha pertambangan.

“Memang tiga blok WPR sudah ditetapkan, tetapi tidak boleh melakukan aktivitas usaha, karena harus melengkapi beberapa dokumen lainnya sebagai syarat utama,” kata Yudi kepada Suara NTB, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ia melanjutkan, setelah dokumen WPR lengkap maka pemerintah kembali menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) termasuk penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Jadi, prosesnya masih cukup panjang dan selama proses ini belum rampung tidak boleh melakukan aktivitas usaha.

“Sistem perizinan melalui OSS dan bisa diajukan perorangan maupun koperasi selama izinnya belum ada maka tidak boleh ada aktivitas apapun. Tetapi dengan adanya penetapan blok WPR sudah ada jalan ke tahap lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, di Sumbawa ada tiga blok yakni  blok Lantung 1 40 hektare, Lantung 2 ada 25 hektare dan blok badi ada 25 hektare. Dia melanjutkan, jika yang mengajukan berbentuk koperasi maka mereka hanya bisa mengelola sekitar 10 hektare dan perorangan sekitar 5 hektare.

“Jadi, untuk mereka melakukan aktivitas usaha pertambangan masih membutuhkan waktu yang cukup lama, karena proses izinnya harus lengkap agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Ia menambahkan, di NTB tercatat ada 16 blok WPR termasuk pasir besi dan emas dan tiga diantaranya berada Sumbawa. Setelah dokumen pengelolaan WPR terbit, Provinsi wajib membuat dokumen pengelolaan pasca tambang.

“Dokumen pasca tambang dan reklamasi sangat penting karena itu menyangkut kelanjutan nasib pasca hutan yang ditinggalkan setelah aktivitas tambang berakhir,” imbuhnya.

Disinggung terkait keberadaan tambang rakyat di Sumbawa secara keseluruhan, terang Yudi, saat ini masih berstatus ilegal. Saat ini, Dinas ESDM NTB masih menunggu pengesahan dokumen pengelolaan pasca tambang oleh Menteri ESDM.

“Status nya masih ilegal karena belum ada pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM,” tegasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO