Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana hingga kini belum menggelar mutasi. Sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah terlalu lama kosong.
Catatan Suara NTB, posisi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran sudah 20 bulan kosong pasca Ki Agus M. Idrus purnatugas pada 31 Desember 2023. Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Pertanian, dan Staf Ahli Setda Kota Mataram hampir 12 bulan lowong. Camat Sekarbela juga nyaris setahun lebih kosong pasca Cahya Samudra dipromosikan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram.
Sedangkan, jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang kosong diantaranya, Asisten III Setda Kota Mataram telah lowong selama 8 bulan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram.
Pemerintah Kota Mataram telah menggelar uji kompetensi melibatkan akademisi dan birokrat dari Provinsi NTB. Tiga akamedisi dilibatkan yakni, guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Zainal Asikin, Dr. Muazar Habibi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unram dan dosen Fakultas Pertenakan Unram, Dr. Syamsul Aedi.
Sejumlah 20 pejabat dari 22 pimpinan OPD yang mengikuti uji kompetensi. Adapun pimpinan OPD yang tidak mengikuti uji kompetensi yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah, H. Muhammad Ramayoga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. H. Mansur dan Sekretaris DPRD Kota Mataram, Uun Pujianto. Ketiganya tidak mengikuti uji kompetensi karena baru menempati posisi baru.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H. Amiruddin dan Staf Ahli H. Syaekhul Islam karena memasuki masa purnatugas dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Taufik Priyono.
Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri dikonfirmasi hasil pertemuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta enggan memberikan komentar apapun. Alwan memilih irit bicara ketika ditanya izin dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkaitan izin uji kompetensi Inspektur Inspektorat Kota Mataram. “Nanti sudah. Belum,” jawabnya singkat.
Disinggung mengenai kemungkinan pengisian jabatan di atas tanggal 20 Agustus sesuai batas waktu kepala daerah terpilih pada pilkada 2024? Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menegaskan, kewenangan itu sepenuhnya berada di pejabat pembina kepegawaian. “Kewenangannya di Pak Wali,” pungkasnya. (cem)


