spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATRawan Jeratan Hukum bagi Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan...

Rawan Jeratan Hukum bagi Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Pusat didorong untuk menyusun regulasi yang detail soal Dena Desa (DD) menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Regulasi ini penting sebagai payung hukum bagi Kepala Desa, jika kebijakan jaminan pinjaman Kopdes itu diberlakukan sesuai dengan PMK Nomor 49 tahun 2025. Hal ini juga menjawab kekhawatiran Kades yang khawatir jeratan hukum.

Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PKS H Hindari Suyana, SE., menerangkan bahwa, dari informasi Kopdes akan diberikan pinjaman oleh pemerintah. Namun seandainya terjadi suatu hal (tidak bisa kembalikan) di kemudian hari, maka Desa yang akan menanggulangi melalui DD sebagai jaminan. Politisi PKS itu memandang memang perlu ada payung hukumnya, aturan dan regulasinya.

“Kalau memang pakai DD untuk mengganti tentu perlu ada undang-undang, aturannya harus jelas, sebab Kades saya yakin tidak mau bertanggung jawab seandainya disalahgunakan oleh pengurus atau tidak mampu bayar,” kata angota DPRD dapil Lingsar-Narmada ini.

Ia mengatakan, kalau ada payung hukum dan antara Kopdes dengan Kades ada persetujuan maka itu bisa saja dilakukan yakni menggantinya menggunakan DD.

Sebaiknya itu akan berpotensi dan rawan bermasalah Kades melakukan ganti rugi, jika tidak ada payung hukum sebagai acuan. Sebab secara sederhana, bahwa itu bukan kesalahan atau tindakan Kades melainkan pengurus Kopdes yang gagal bayar. Apalagi dari informasi yang diperoleh, bahwa mekanisme pinjaman ke rekening Kopdes, bukan ke rekening desa.

“Sehingga harusnya yang bertanggung jawab itu Pengurus Kopdes sebagai penerima Penerima bukan Kades,” tegasnya.

Menurutnya perlu dipilah, antara pengelolaan DD dengan pinjaman Kopdes ini. Ia juga menyarankan agar Kopdes harus betul-betul menjalankan koperasi melalui berbagi unit usaha yang telah diatur Pemerintah. Kopdes harus hati-hati melaksanakan program. “Misalnya simpan pinjam, tidak boleh asal-asalan berikan pinjaman,” ujarnya. Pengurus Kopdes pun harus siap bertanggung jawab sebagai pengurus. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO