Mataram (Suara NTB) – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kebijakan terbaru mengenai wajibnya tes psikologi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak akan menghambat proses penempatan ke luar negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penempatan Kementerian P2MI Nomor B.1911/P2MI.01.01/VII/2025, tertanggal 23 Juli 2025. Surat tersebut menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikologis dari lembaga resmi menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pemberangkatan PMI.
Ketua Apjati NTB, H. Edy Sopyan, memastikan bahwa seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menindaklanjuti aturan ini dengan baik.
“Kami sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota P3MI. Yang perlu digarisbawahi, kewajiban tes psikologi hanya berlaku untuk job order atau SIP (Surat Izin Perekrutan) yang terbit mulai 1 Agustus 2025,” ujar Edy pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku surut. Calon PMI dengan job order yang terbit sebelum 1 Agustus 2025 tidak diwajibkan mengikuti tes psikologi. Proses keberangkatan tetap bisa dilanjutkan tanpa perlu mengulang tahapan. “Yang berangkat bulan Agustus dan September umumnya masih pakai job order Juni atau Juli. Tidak ada kendala,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran gagal berangkat akibat tidak lolos tes psikologi, Edy menepis hal tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah melindungi calon PMI dari risiko stres dan tekanan mental saat bekerja di luar negeri.
Pemeriksaan psikologis bagi PMI merujuk pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang menyebutkan bahwa calon PMI harus sehat jasmani dan rohani.
Walau aturan ini telah lama diatur, implementasinya baru ditegakkan secara bertahap mulai Agustus 2025, menyusul meningkatnya kasus gangguan mental di kalangan PMI. “Ini bukan aturan baru, hanya penegasan atas ketentuan yang sudah ada sejak delapan tahun lalu,” jelas Edy.
Apjati NTB juga menegaskan bahwa biaya tes psikologi sebesar Rp250 ribu tidak dibebankan kepada calon PMI maupun perusahaan perekrut (P3MI). Biaya ini ditanggung penuh oleh pemberi kerja di negara tujuan, sejalan dengan prinsip zero cost dalam skema penempatan tenaga kerja. “Calon PMI tidak keluar uang sepeser pun. Semua biaya sudah ditanggung oleh pihak penerima kerja,” jelas Edy menutup. (bul)


