Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) secara bulat menyetujui tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD Loteng untuk dibahas menjadi perda. Masing-masing Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana. Persetujuan tersebut disampaikan Pemkab Loteng dalam rapat paripurna DPRD Loteng, Kamis, 7 Agustus 2025.
“Dengan adanya persetujuan atas substansi ketiga ranperda tersebut pemerintah daerah berharap pembahasan teknis bersama dapat segera dilakukan untuk menyempurnakan isi dan mekanisme pelaksanaannya,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemkab Loteng juga telah menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perda baru yang telah dibahas bersama antara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Loteng dengan pemerintah daerah. Kehadiran perda-perda itu dipandang sangat penting. Sebagai dasar hukum sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan nantinya.
Terutama yang menyangkut fasilitasi terhadap pondok pesantren dan menangani peredaran minuman keras (miras). Termasuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif serta penyediaan rumah susun sederhana bagi masyarakat di daerah ini.
Secara khusus Pemkab Loteng memberikan apresiasi kepada DPRD Loteng atas inisiatifnya dalam menyiapkan regulasi atau intrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaliogus merespon kebutuhan masyarakat di daerah ini.
“Kehadiran ranperda ini merupakan refleksi dari kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif. Dilandasi oleh semangat pengabdian bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berharap kehadiran regulasi tersebut bisa mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah ini ke depannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib dan sehat. (kir)


