Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2020, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, empat tersangka yang telah telah pihaknya limpahkan berkas perkaranya itu antara lain Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M Haryadi Wahyudi.
Menyusul pelimpahan berkas perkara empat tersangka, kini tersisa dua tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan penyidik, yakni Rabiatul Adawiyah dan Dewi Noviany.
“Setelah ini kami hanya tinggal menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa atau tidak,” pungkas Regi.
Berbeda dengan pihak kepolisian, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid menyebut bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas empat tersangka tersebut.
“Belum ada berkasnya kami terima,” ucap Harun kepada Suara NTB.
Polisi telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 NTB itu. Enam tersangka tersebut antara lain: Wirajaya Kusuma (WK) – Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.
M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rabiatul Adawiyah (RA) – Pejabat yang turut terlibat dalam proyek. Dewi Noviany – Mantan Wakil Bupati Sumbawa.
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan masker kain untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp12,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UKM NTB dan dialokasikan untuk pemberdayaan lebih dari 105 UMKM dalam tiga tahap.
Penyelidikan oleh Polresta Mataram dimulai sejak Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada September 2023, setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


